Keterangan Gambar : Pantai Indah Pandan (foto humas)
RADARMEDAN.COM, PANDAN - Menindaklanjuti surat permohonan dan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tentang penggantian nama Pantai Bosur yang berada di Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam hal ini Bupati Tapanuli Tengah telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 1523/HKM/2019 Tanggal 31 Juli 2019 tentang Perubahan dan Penetapan Nama Pantai Bosur Menjadi Pantai Indah Pandan. Hal itu disampaikan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani melalui Kepala Bagian Hukum dan Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Setda Kab. Tapteng) Ismet di ruang kerjanya, Rabu (31/07/2019) kemarin.
Berkenaan dengan hal itu, salah seorang Tokoh Masyarakat Syafrudin Pohan yang juga Ketua LPM Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Pandan dan beberapa masyarakat lainnya menyambut baik keputusan tersebut. Syafrudin dan masyarakat menuturkan penggantian nama Pantai Bosur itu sangat wajar dan harus sesegera mungkin dilakukan, dikarenakan nama Pantai Bosur lebih mengutamakan kepentingan salah satu individu saja dan tidak mencerminkan serta mengutamakan kepentingan nama dan ciri khas daerah tersebut.
Hal senada juga dipertegas oleh M. Ismet, SH bahwa Keputusan Bupati mengenai perubahan nama Pantai Bosur menjadi Pantai Indah Pandan sudah melalui prosedur dan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati tersebut maka sejak tanggal 31 Juli 2019 resmilah Pantai Bosur berganti nama menjadi Pantai Indah Pandan," pungkasnya.(humas/red/PR)
TAG : daerah,wisata