RADARMEDAN.COM,DAIRI - Mengenalkan lebih dekat serta memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait tambang, PT. Dairi Prima Mineral (DPM) menggelar diskusi dengan sejumlah insan pers yang bertugas di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara
Kegiatan berlangsung di aula PT. DPM kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, Jumat (21/05/2021).
“Kita mengundang kawan kawan media hadir disini melaksanakan diskusi dengan tujuan agar bisa menambah ilmu maupun wawasan tentang pertambangan,” kata GM External PT. Bumi Recource Minerals, Achmad Zulkarnain.
PT. DPM sendiri dikatakan berkomitmen untuk melaksanakan Permen ESDM no. 26 tahun 2008 tentang pelaksanan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik itu dilakukan oleh inspektur tambang, wewenangnya seperti memasuki tempat usaha kegiatan pertambangan setiap saat, menghentikan sementara, sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan minerba, dan mengusulkan penghentian sementara jadi tetap,” ucap Achmad.
Dijelaskan juga tentang kewajiban lingkungan perusahaan pertambangan untuk merealisasikan reklamasi pasca tambang nantinya.
“Kawan kawan wartawan bisa lihat di Peraturan Pemerintah no. 78/2010 dan di pertegas di peraturan UU 3/2020 tentang kewajiban lingkungan perusahaan tambang supaya reklamasi pasca tambang harus di realisasikan,” ucap Achmad.
DPM sendiri nantinya dalam produksi tambang memilih metode tambang bawah tanah, hal tersebut terbukti lebih efisien dan dampak lingkungan lebih kecil di banding tambang terbuka.
Untuk mengoptimalkan pertambangan bawah tanah diperlukan penguasaan teknologi dan kesiapan SDM yang handal, sejalan juga dengan pembinaan dan pengawasan pemerintah agar terlaksana kaidah pertambangan yang baik dengan tujuan utama kemakmuran masyarakat dapat terwujud.
“Terimakasih atas kehadiran teman-teman semoga dapat bermanfaat bagi kita semua apa yang di paparkan dan kita diskusikan hari ini,” tutup Achmad.
Selain berdiskusi dengan awak media PT. DPM sendiri sudah melakukan sosialisasi tambang kepada masyarakat yang ada di lingkar tambang, dengan tujuan agar ada pemahan dan menambah ilmu, namun hal itu dikatakan bukan untuk membuat masyarakat menjadi pro terhadap kehadiran tambang.
Acara diskusi juga dihadiri oleh Ilham R. Nurfajar pemerhati tambang dari Format Indonesia.
Dia menyebut, Sumber Hukum Pertambangan telah di atur pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yakni bumi, air kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sesuai dengan Peraturan presiden nomor 28 tahun 2011 juga dijelaskan tentang penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah.
Selanjutnya dipaparkan dan dijelaskan secara mendetail satu persatu tentang manfaat pertambangan bagi kehidupan, pertambangan dalam tinjauan lingkungan, peluang dan tantangan industri pertambangan.
Dari situ diharapkan awak media bisa tau apa dampak dari hadirnya industri Pertambangan bila beroperasi. (HM)/PE
TAG : dairi