Keterangan Gambar : Tersangka ST (diapit personil reskrim) saat diamankan di Mapolsek Bilah Hilir, Labuhan Batu (7/2)
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Dalam rangka Ops Antik Toba 2020, personil unit reskrim Polsek Bilah Hilir dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu O R Tambunan mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu kepada wartawan mengatakan, tersangka berinisial ST (34) warga Dusun I Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu
Atas informasi dari masyarakat, tersangka diamankan di Dusun I Pangkatan Bom Desa Pangkatan, jumat (7/2) sekira pukul 17.00 Wib.
"Sekira pukul 16.30 Wib, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Pangkatan Bom, Desa Pangkatan sering terjadi transaksi jual beli Narkoba. Kemudian tim kita melakukan pengintaian," sebut Kapolsek.
Melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan, tim unit reskrim pun menghadang tersangka dan langsung melakukan penggeledahan badan.
Dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan 1 buah plastik yang didalamnya terdapat 5 bungkus klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan 1 unit ponsel merk Mito warna hitam. (BS/LB/PE)
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum