RADARMEDAN.COM - Ditengah melakukan operasi yustitusi, Tim Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 Kota Medan mengamankan 3 orang yang diduga kuat telah memiliki narkotika jenis ekstasi.
Adapun ketiga pelaku tersebut diantaranya yaitu, ada Rico Ariando Sitepu (20) warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur, Pangkalan Susu Langkat. Bersama dengan Ali Andika (22) warga Lorong Abdi Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat. Beserta dengan Irja Agustian (22) warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur, Pangkalan Susu, Langkat.
Keterangan Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin SIK SH MH, pada hari Rabu (21/10/2020) sore, kepada awak media mengatakan, bahwa ketiga pelaku terjaring tim Gustu Covid-19 Medan pada saat operasi Yustisi di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Ketika operasi tersebut berlangsung, tim Gustu melihat seorang pelaku yang bernama Rico Arianda Sitepu membuang sesuatu, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap petugas. Setelah diperiksa, ternyata yang dibuang Rico tersebut adalah sebutir ekstasi yang berwarna pink. Saat diinterogasi, Rico mengakui barang haram itu milik mereka bertiga yang diperoleh dari rekannya yang saat ini masih buron (DPO).
Selanjutnya orang nomor satu di jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Kota ini mengatakan bahwa "Ketiga pelaku tersebut kemudian diserahkan tim Gustu Covid-19 ke Mapolsek Medan Kota bersama barang bukti sebutir ekstasi seberat 0,38 gram guna untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut," kata Ainul. (Rio-RM/PR)
TAG : medan