RADARMEDAN.COM - Samsat Putri Hijau Medan Ditlantas Polda Sumut di kunjungi masyarakat setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dibawah kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak. Konon katanya program ini akan dilaksanakan mulai Senin (19/10/2020) hingga Sabtu (14/11/2020).
Dari pantauan awak media di Samsat Putri Hijau Medan, antusias warga untuk mengikuti program Pemerintah dalam hal pemutihan pajak kendaraan ini amat begitu besar. Disamping itu, warga juga tetap diterapkan untuk mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan memakai masker, serta menjaga jarak.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar M.Si melalui Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo SIK M.HUM saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (19/10/2020), menjelaskan bahwa, program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun program yang dijalankan pemprovsu ini guna untuk memberi keringanan kepada masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat dampak Covid-19.
“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada saat ini ditengah pandemi covid 19, masyarakat bisa saja menunda pembayaran pajaknya", tandasnya.
Kombes Pol Wibowo juga menyampaikan bahwa dengan adanya program ini dilaksanakan sebagai stimulus yang nantinya akan berpengaruh pada pendapatan daerah melalui pendapatan PKB dan BBNKB.
"Memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 sebagai optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” jelasnya.
Layanan pemutihan akan berlasung selama enam hari dalam sepekan. Mulai Senin hingga Kamis, pelayanan dibuka puul 09:00-14:00 WIB, Jumat mulai pukul 09:00-12:00 WIB dan Sabtu mulai pukul 09:00-13:00 WIB. Proses pemutihan dilakukan di Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Layanan Samsat Keliling.
Terkait protokol kesehatan Covid-19, orang nomor satu dijajaran Ditlantas Polda Sumut ini juga menjelaskan bahwa ruang pelayanan pemutihan akan disterilisasi secara berkala. Selain itu, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung per hari, ucap Kombes Pol Wibowo. (Rio-RM)/PE
TAG : ekonomi,medan