RADARMEDAN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja kota Medan (Satpol-PP) Kota Medan bersama Aparat TNI- Polri dan Gugus Tugas Kota Medan menggelar Razia masker di jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal tepatnya di depan Pusat Perbelanjaan Lotte Mart, Senin (19/10). Dalam razia masker ini puluhan orang terjaring dan mendapatkan hukuman fisik serta penahanan KTP.
Sebelum melaksanakan razia, terlebih dahulu petugas melaksanakan apel bersama yang dipimpin Kasat Pol PP M. Sofyan diwakili Kabid Ketertiban Umum, Reyes Sihombing. Hadir Kabag OPS, J Tamba, Perwakilan Polrestabes Medan, Perwakilan Kodim 0201/BS dan Unsur Kecamatan Medan Sunggal serta Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan .
Dikatakan Kabid Ketertiban Umum, Razia Masker ini digelar sesuai Perwal no 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pergub no 34 Tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 di provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskannya razia yang di mulai pukul 10:00 wib dan terfokus kepada warga yang mengendarai roda dua dan roda empat tidak memakai masker saat berada di luar rumah sehingga akan di lakukan pendataan serta penindakan berupa fisik sampai penahanan KTP yang bertujuan agar warga dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari bahaya penyebaran covid- 19.
"Selain itu bagi warga yang terjaring tidak pakai masker akan di beri hukuman berupa Pus-up, Scot jam dan harus menyanyikan lagu Indonesia Raya dan bagi KTP warga yang di tahan dapat di ambil di kantor sat Pol PP kota Medan," katanya.
Reyes juga menambahkan, selama razia ini di gelar di kota Medan ini banyak masyarakat yang patuh kepada protokol kesehatan dan sadar untuk menggunakan masker saat keluar rumah . "Kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat berada di luar rumah sehingga terhindar dari bahaya penyebaran Covid- 19," jelasnya.
Selama razia berlangsung petugas menjaring dan menindak sebanyak 64 orang. Selain mendapatkan hukuman fisik petugas juga menahan KTP orang yang tidak memakai masker selama 3 hari kemudian dapat mengambilnya di Kantor Satpo PP Kota Medan.(humas /PR).
TAG : virus-corona,medan