RADARMEDAN.COM - Pekan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut berlangsung meriah di Gedung Pancasila Pendopo Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (23/10/2019).
Sebanyak 13 instansi pemerintah, termasuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dari Pemko Medan ikut serta memeriahkan kegiatan yang mengusung tema, "Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi" tersebut.
Adapun OPD Pemko Medan yang mengikuti Pekan Pelayanan Publik ini yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kesehatan serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Antusiasme masyarakat mengikuti kegiatan ini cukup tinggi, terutama di stand Disdukcapil yang menyediakan layanan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Sejak pukul 08.00 WIB, puluhan warga telah antri dengan tertib untuk mengurus dokumen kependudukannya.
Kadisdukcapil Kota Medan Zulkarnain mewakili Pemko Medan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik digelarnya Pekan Pelayanan Publik tersebut. Diungkapkannya, Disdukcapil dalam kegiatan ini menyediakan layanan pengurusan KIA, KTP Elektronik, KK dan Akte Kelahiran.
Khusus KTP Elektronik, jelas Zulkarnain, berhubung keterbatasan waktu karena kegiatan ini hanya berlangsung satu hari, maka Disdukcapil hanya menyediakan 50 lembar KTP elektronik untuk pemula yakni yang belum miliki KTP. "Bagi warga yang memasukkan berkas mulai pagi sampai jelang tengah hari, maka dokumen kependudukan yang diurus tersebut akan selesai sore hari. Sedangkan yang memasukkan tengah hari, dokumen kependudukannya dapat diambil di Kantor Disdukcapil Jalan Iskandar Muda," jelas Zulkarnain.
Selanjutnya tegas Zulkarnain, pelayanan administrasi kependudukan lebih spesifik dibandingkan dengan pelayanan publik yang lain. Sebab, pelayanan administrasi kependudukan terkait dengan dokumen negara yang berhubungan dengan identitas kewarganegaraan. Oleh karenanya harus harus dilakukan penelitian dan verifikasi data dengan akurat serta teliti sehingga menghasilkan administrasi kependudukan yang valid. "Semua dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang membuka Pekan Pelayanan Publik menerangkan, kegiatan ini berlangsung di seluruh provinsi di Indonesia. Dalam kegiatan ini, instansi pemerintah yang terkait langsung dengan penyelenggara pelayanan publik diberi kesempatan untuk melayani masyarakat sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
"Tujuan kegiatan ini digelar untuk mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik dapat terus melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan sehingga memuaskan masyarakat yang membutuhkan layanan. Di samping itu dengan model pelayanan seperti ini, kita berharap Sumatera Utara, terutama Kota Medan dapat memotivasi pemerintahan untuk mendirikan mall pelayanan publik," kata Abyadi.
Di Kota Medan, jelas Abyadi, pelayanan publik yang digelar OPD terkait pelayanan publik sudah membaik. Dikatakannya, sejak tahun 2019, Pemko Medan terus meningkatkan pelayanan publik sehingga pelayanan yang diberikan terus membaik. Hal itu bilangnya, bisa dilihat masing-masing OPD yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik telah membuat standar pelayanan publik di masing-masing kantor.(humas/PR)
TAG : sumut