RADARMEDAN.COM, BINJAI - Sejumlah personil Sat Narkoba Polres Binjai membekuk seorang tersangka pengedar sabu-sabu berinisial E (35) di warung kopi (warkop) Jalan Tanjung Priok No 35 Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, Senin (13/07/2020) Sekira 14.45 WIB.
Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat setempat akan maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.
"Bahkan, masyarakat menuding salah satu warkop di kawasan Jalan Tanjung Priok menjadi tempat bertransaksi Narkoba dengan tanpa waktu menunggu lama, para personil Sat Narkoba segera ke lokasi dimaksud,"ujar Sat Narkoba.
Saat melakukan penyelidikan, seorang pria yang belakangan diketahui bermukim di kawasan Jalan Tanjung Priok, memperlihatkan gelagat mencurigakan.
"Tidak terlalu lama Sat Narkoba melakukan penggeladaan dan hasilnya tidak sia-sia,didepan RADARMEDAN.COM ditemukan 12 paket sabu-sabu seberat 8,75 gram.
Tersangka yang merupakan 'narapidana asimilasi' itu segera digelandang ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil interogasi Sat Narkoba Polres Binjai, tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang yang saat ini masih diburu petugas kepolisian dan akan dikembangkan dari mana barang didapatkan tersangka. (Rahmad/PR ).
TAG : kriminal