Oleh : Radar Medan | 24 Feb 2021, 18:53:40 WIB | 👁 2007 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kajari P Siantar saat menggelar konferensi pers
RADARMEDAN.COM, Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan Kasus pemandian Jenazah wanita oleh terdakwa 4 Tenaga Kesehatan Djasamen Saragih Pematangsiantar Rabu, (24/02/2021).
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Siantar menggelar Konferensi Pers secara mendadak, yang langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro.
Didalam konferensi yang dilaksanakan, menyampaikan bahwa unsur Penistaan agama yang disampaikan ke empat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
"Keempatnya tidak terbukti melanggar pasal 156A Jo Pasal 55 UU Penistaan Agama, " ungkapnya.
Agustinus menyampaikan bahwa SPDP dari Penyidik Polres Pematangsiantar diterima pada tanggal 08 Oktober 2020, pada tanggal 11 Desember 2020 Penyerahan berkas tahap ke dua dari penyidik Polres Pematangsiantar ke Kejaksaan dan dilaksanakan penelitian oleh jaksa peneliti, pada tanggal 23 Desember 2020 jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas yang diserahkan tidak lengkap atau P-19 dan mengembalikan ke penyidik Polres Pematangsiantar, pada tanggal 19 januari 2021 penyidik Polres Pematangsiantar kembali menyerahkan dengan lengkap kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti tanggal 02 Februari 2021, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 telah diserahkan tanggungjawab penuh dari penyidik Polres Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Sebelum perkara dilimpahkan kepengadilan, penuntut umum akan menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi syarat atau tidak untuk diajukan ke pengadilan.
"Saya sebagai Kajari Pematangsiantar selanjutnya melakukan penelitian atas layak atau tidak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri Pematangsiantar berdasarkan kewenangan UU maka dalam hal ini, ditemukan atau kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur - unsur yang didakwakan kepada para terdakwa,"kata Kajari.
Berdasarkan pasal 14 huruf H juncto pasal 140 huruf 2 ayat 20 huruf H maka hari ini, Rabu tanggal 24 Februari 2021 kami mengeluarkan Surat ketetapan penghentian penuntutan nomor B-505/L.2.127EKU.2/02/2021 atas Nama Terdakwa.
"Para pelaku tidak memenuhi 3 unsur yang dituduh kan, karena mereka hanya menjalankan tugasnya," kata Agustinus.
Saat ditanya apakah ada intervensi dari pihak lain, Agustinus mengatakan tidak ada karena hal itu sesuai dengan undang - undang.
"Tidak ada intervensi dari pihak manapun tetapi ini berdasarkan tadi, pasal 14 huruf H juncto pasal 140 huruf 2 ayat 20 huruf H" Ujar Agustinus kepada wartawan (Jaith/PR )
RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Senin malam, (21/04/2025) di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dari 4 . . .
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG – Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM – Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM — Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .