RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Seorang Pria inisial EK alias Eka (33) yang tinggal di Lembau Marihat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tak Berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun akibat memiliki narkotika jenis shabu, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021) siang sekira pukul 12.30 WIB mengatakan pelaku Eka diringkus di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK bahwa di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar dan Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Tepat hari Selasa (23/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari kedua Kanit Idik itu bersama Tim Opsnal berhasil meringkus EK alias Eka di SD Negeri Kampung Jawa dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,31 gram didalam lipatan lengan baju sebelah kirinya.
Saat Diinterogasi, EK yang pengangguran ini mengaku jika sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki didaerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal memboyong Eka dan barang bukti Sabu keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Hingga saat ini pelaku EK alias Eka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengakhiri.(jo/Jaith/PR)
TAG : kriminal,hukum