RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di Sumut, kecuali di kabupaten kota yang masuk level 4 dan zona merah, salah satunya Kota Medan.
Dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang PTM Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut, disebutkan bahwa kabupaten kota dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua) diperbolehkan menggelar PTM secara terbatas. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Namun ada pula kabupaten kota Level 3 belum diperbolehkan menggelar PTM karena masuk zona merah.
Berdasarkan Imendagri 36 dan 37 tahun 2021 serta analisis Satgas Covid-19 pusat, ada dua daerah di Sumut masuk Level 4 yakni Kota Medan dan Pematang Siantar. Sementara ada 3 daerah masuk zona merah yakni Kota Pematang Siantar, Kabupaten Toba dan Kabupaten Simalungun. Dengan demikian, Kota Medan dan 3 kabupaten kota tersebut belum dapat menggelar PTM.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kadis Pendidikan Sumut, Prof Syaifuddinmengatakan, kabupaten/kota yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah yang berstatus PPKM Level 3 dan 2 serta bebas dari zona merah Covid-19. Sementara daerah yang masuk Level 4, masih harus melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dengan demikian, untuk Sumut saat ini yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah 29 kabupaten/kota. Adapun Medan dan Siantar hingga 30 Agustus 2021 masih berstatus PPKM Level 4, sedangkan Toba dan Simalungun meskipun berstatus level 3, namun masuk dalam zona merah Covid-19.
"Untuk kabupaten kota Level 4, seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal dan informal, dilakukan melalui PJJ," katanya di Medan, Senin (30/8/2021).
Sementara Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar menambahkan, diizinkannya PTM terbatas tersebut telah disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi kepada bupati/wali kota se-Sumut dalam rapat koordinasi melalui video conference Senin siang.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid19 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, salah satunya, kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin.
Dari 33 kabupaten kota di Sumut, 2 kota masuk Level 4, 24 kabupaten/kota Level 3, dan 7 kabupaten/kota Level 2. Sementara untuk status zona resiko, 3 kabupaten/kota masuk zona merah, 24 zoba oranye, dan 6 kabupaten/kota zona kuning.(hms)/PE
TAG : covid19,sumut,pendidikan