Keterangan Gambar : Inisial R dan AK diamankan polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ekstasi
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU -Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial R (48) yang merupakan manajer hiburan malam Imbalo di Rantauprapat, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Warga Jl Prof Dr Hamka, Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara itu ditangkap bersama seorang anggotanya inisial AK (25) warga Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berdomisili di Jl Iwan Maksum, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu (7/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana saat itu tersangka R sedang mengendarai sepedamotor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi, dengan membonceng tersangka AK melintas di Jalan Binaraga. Saat dikejar tersangka mencoba kabur, dan oleh tersangka AK mencoba membuang barang bukti ekstasinya," ungkap Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (9/2) Siang.
Dijelaskan Kasat, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat bulan bekerja sebagai manager di Imbalo dengan gaji Rp2,5 Juta. Dan mampu menjual 20 butir ekstasi setiap malamnya di Imbalo dengan fee Rp10.000 perbutir.
"Sedangkan tersangka AK adalah kaki tangan dari tersangka R," jelas Kasat.
Dari hasil interogasi tersangka R, Polisi melakukan pengembangan terhadap salah seorang yang disebut bandarnya berinisial U di Jl Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, namun U tidak berhasil ditemukan. Diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap R dan AK.
Terhadap kedua tersangka polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungannya dengan pemilik hiburan malam Imbalo.
Dari keduanya polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 22 butir kapsul warna merah putih diduga narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, Hp Sony Ericsson warna merah, Hp Oppo warna merah dan sepedamotor KLX warna hitam tanpa nomor polisi (nopol).
Kedua tersangka juga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu