Keterangan Gambar : Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus kejahatan jalanan, bongkar toko rokok dan pencurian kabel Telkom, Jumat (18/10/2024).
RADARMEDAN.COM - Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus kejahatan di Jalan dan bongkar gudang rokok berbagai tempat di Medan. 2 dari 7 tersangka terlibat kejahatan tersebut tumbang ditembak Polisi.
"Dua orang tersangka yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah residivis dan tidak kapok melanggar hukum, sehingga Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur," jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/10/2024).
Para tersangka yakni PP alias Putra (35) warga Jalan Klambir Lima dan SSG alias Gulo (35) warga Pasar 2, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Selanjutnya, RS (41) warga Pasar Lama, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, SP alias Sabar (37) warga Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tersangka berinisial DP (42) warga Jalan Antara, Kecamatan Medan Area, TRH (43) warga Jalan Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, AG (36) warga Jalan Binjai Km 12, DS (43) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Langgar Medan dan DR (47) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur Medan.
Kombes Gidion menjelaskan, para tersangka yang telah tertangkap itu, ada melakukan pencurian kabel Telkom, bobol gudang dan kejahatan jalanan lainnya tersebut pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Kapten Muslim Medan. Tersangka membobol Toko Girsang, dan membawa kabur 3 slop rokok Marlboro merah dan putih, 2 tin rokok Gudang Garam Merah, di mana awalnya 1 karton rokok tersebut sudah tidak ada lagi di tempat.
" Korban atas nama Hugo Girsang membuat laporan di Polsek Medan Helvetia dan tersangka berhasil ditangkap di kediaman mereka masing-masing yang terlihat dari rekaman CCTV di Jalan Kapten Muslim tepatnya Toko Girsang," terang Kombes Gidion.
Ada juga kejadian dan penangkapan pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Sei Mencirim, kejadian pencurian pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Sutomo Medan, tersangka SP alias Pane mengambil kabel Telkom dengan panjang 3 meter. Selanjutnya kejadian pencurian pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Kota. "Para tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tambah Kombes Gidion.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, ada gergaji besi, Kalung emas, skop, sebilah pisau, linggis, satu buah tang, 2 potong besi, satu buah martil, 1 buah besi pengikat kabel dan dua balok.
"Kepada tersangka yang belum tertangkap akan diburu sampai dapat. Tidak ada tempat para pelaku yang merusak suasana aman dan kondusif di Medan," tegas Kombes Gidion.
(HM/PE)
TAG : sumut,hukum,medan