RADARMEDAN.COM - Setelah dibebaskan dari jerat hukum pidana pemilu, sehubungan laporan Ketua Panwascam Medan Deli, kini kubu Akhyar Nasution malah mau melapor balik.
Diketahui, Bawaslu telah resmi mengumumkan pemberhentian kasus yang menyeret nama Calon Wali Kota Akhyar Nasution dalam dugaan upaya menghalang-halangi petugas Panwascam Medan Deli. Namun setelahnya, beredar informasi pihak panwas akan dilaporkan balik oleh pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut.
“Tadi beberapa media memberitakan bahwa karena tidak terbuktinya pelanggaran yang mereka lakukan itu di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), mereka mau melaporkan balik panwascam ke kita untuk dilakukan proses,” ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Kamis (5/11/2020).
Menurut Payung, tindak kembali melaporkan panwascam sebenarnya sah-sah saja. Akan tetapi pelanggaran dalam kegiatan Pengukuhan Paguyuban Legiman pada tanggal 27 Oktober lalu tersebut juga tersandung masalah protokol kesehatan dan semacamnya.
“Tapi pelanggaran yang mereka lakukan di situ dari hasil pengawasan yang dilaporkan ke kita itu bukan hanya itu saja. Ada yang terkait melanggar protokol kesehatan, itu sudah dibuktikan dengan diberikan surat peringatan disaat itu juga,” kata Payung.
Sebelumnya pada klarifikasinya Akhyar mengatakan, kegiatan yang diadakan malam hari di Medan Deli itu hanyalah acara keluarga yang diadakan rutin setiap tahunnya.
“Yang kedua adalah, mereka mengungkapkan kalau kegiatan itu bukan kegiatan kampanye. Memang betul kegiatan itu bukan kegiatan kampanye, tapi kegiatan yang dilaporkan ke kita adalah pelantikan Paguyuban Pejuang Legiman, tapi kenapa di situ ada spanduk yang terpasang,” tuturnya
Meskipun upaya menghalang-halangi yang telah masuk dalam pengkajian Gakkumdu dengan hasil dihentikan, namun hasil pengawasan lain dihari itu, kata Payung, tetap menjadi catatan pelanggaran.
“Yang ketiga hasil pengawasan kita adalah bahwa di lokasi itu juga ada anak-anak, oleh karena itu kita sih tidak keberatan ketika Gakkumdu membuat hasil rekomendasi tidak memenuhi unsur. Tapi pelanggaran yang lain itu tetap menjadi catatan bagi kita sebagai hasil pengawasan,” terangnya.
Selaku Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung juga mengimbau kepada pengawas tingkat kecamatan untuk tetap melaksanakan pengawasan. Menurutnya, sejak seseorang ditetapkan sebagai seorang calon maka ia wajib diawasi dalam melakukan kegiatan.
“Setiap aktivitas calon itu sejak dia ditetapkan sebagai calon, itu memang melekat. Ya kalau terlalu berlebihan melakukan kegiatan, meskipun pelantikan paguyuban juga kita lakukan pengawasan. Saya kira itu bukan hal yang lebay, hal yang berlebihan. Ini adalah tugas dan tanggung jawab kita, makanya melalui kegiatan itu kita instruksikan kepada seluruh pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tetap melakukan pengawasan. Sekalipun itu kegiatan arisan, kalau dihadiri calon tetap harus dilakukan (pengawasan). Kalaupun itu kegiatan ceramah, itu juga tetap kita awasi. Karena, di situ nanti kesempatan dia untuk berkampanye. Sehingga harus kita lakukan pengawasannya. Saya kira itu yang perlu dijadikan catatan,” jelasnya.
Payung mengatakan, laporan secara resmi dari pihak AMAN terhadap Panwas Medan Deli belum diterima oleh Bawaslu.
“Laporannya belum ada saya terima, cuma di media itu dikatakan bahwa mereka berencana untuk melaporkan balik. Ya silakan saja, tapi yang jelas itu menjadi catatan bagi mereka untuk tetap harus dilakukan pengawasan,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan asal USU, Dadang Darmawan bilang tingkah kubu Akhyar justru akan dinilai langsung oleh masyarakat.
"Saya kira pengawas yang kompeten di samping Bawaslu adalah warga Kota Medan itu sendiri," kata Dadang Jumat (6/11/2020).
"Sehingga, apapun tindakan dari paslon termasuk gerak gerik paslon yang menyalahi aturan, warga kota jelas akan mengawasi sekaligus memberikan penilaiannya," bebernya lagi.
Saat wartawan RADARMEDAN.COM mencoba klarifikasi lewat whatsapp, Akhyar Nasution belum memberikan jawaban.
(SP)/PE
TAG : pilkada,politik,medan