RADARMEDAN.COM - Pemberantasan peredaran narkoba patut untuk disadari oleh semua kalangan. Ini merupakan tugas semua pihak khususnya kesadaran masyarakat itu sendiri. Hal tersebut menjadi inspirasi bagi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk meminta agar masyarakat turut berperan dengan membuka call center.
Masyarakat bisa langsung menghubungi call center Ditresnarkoba Polda Sumut : 0811-6242-221. Hal itu agar masyarakat bisa memberikan informasi sekecil apapun terkait adanya aktifitas mencurigakan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini supaya terlibat dalam pemberantasan narkotika.
"Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka call center agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami soal penyalah gunaan narkotika di lingkungannya,” kata Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa kepada sejumlah wartawan di Mapoldasu, Kamis (10/9/2020).
Masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi markas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditres Narkoba Poldasu) di Jl Sisingamangaraja Km.10,5, Kota Medan, Sumatra Utara. Atau melaporkan melalui Hotline WA Ditresnarkoba Polda Sumut : 0811-6242-221
“Setiap informasi masyarakat akan kami tampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Jangan sampai (mengirimkan informasi) hanya karena iseng,” katanya.
Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya tugas polisi. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada aparat polisi. (Rio-RM)/PE
TAG : sumut