Keterangan Gambar : Dialog Jaksa Menyapa lewat Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (22/08/2024) (Foto : Ist)
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam mencegah maraknya praktek judi online di kalangan masyarakat.
Masyarakat diharapkan untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang sudah sangat meresahkan dan membahayakan untuk keutuhan bangsa.
Dalam dialog Jaksa Menyapa lewat Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Labuhanbatu, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rahmad Memed Sugama Siregar mengatakan materi judi online ini merupakan salah satu surat edaran Jaksa Agung ST Burhanuddin, tentang larangan jajaran Korps Adhyaksa untuk terlibat dengan segala jenis tindakan perjudian termasuk judi online.
Langkah itu sebagai bentuk tindak lanjut himbauan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait larangan judi online.
"Kita ketahui bersama, bahwa judi online ini sudah banyak masyarakat yang tertipu dengan janji-janji modal sedikit bisa mendapatkan untung yang banyak.
Judi online ini sudah ada sejak internet muncul," kata Rahmad, Kamis (22/08/2024)
Lebih lanjut Rahmad mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya judi online, diantaranya faktor sarana pendukung dalam hal penegakan hukum, faktor masyarakat maupun partisipasi masyarakat, faktor kaidah hukum dan faktor kebudayaan.
"Kami berharap melalui siaran radio ini, masyarakat bisa mengetahui informasi bahwa untuk judi secara online itu diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, pidana paling lama 10 tahun, denda paling banyak satu miliar rupiah," ujarnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ini juga menyampaikan untuk mencegah beredarnya judi, peran Pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi.
Kominfo tengah memproses instruksi Presiden tentang pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan, pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, penguatan kebijakan pemutusan Network Access (NAP), memberikan peringatan dan perintah kepada platform digital untuk pengendalian Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online.
Menutup dialog Jaksa Menyapa, Rahmad mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk bersama-sama kampanye, Bersama Stop Judi Online. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,hukum