RADARMEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Polsek Lubukpakam Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria diduga seusai melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor, Senin (01/06/20).
K Als Ompong, (34 Thn, Pasar VI Kel. Lubuk Pakam III Kec. Lubuk Pakam) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah berhasil diamankan petugas Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang seusai melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.
Diamankannya K Als Ompong ini bermula dari adanya teriakan seorang warga Khairil Ashar (27 Thn, Perkebunan Pondok Bali Kel. Tanjung Garbus I Kec. Lubuk Pakam) yang menjadi korban pencurian sepeda motor tersebut. Petugas yang sedang melintas di Jalan Besar Medan-Lubuk Pakam Kel. Syamad Kec. Lubuk Pakam (tepatnya di depan Bank BRI) mendengar teriakan “maling maling” sambil menunjuk kearah K Als Ompong yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY.
Dengan sigap pun pertugas Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran dengan menghadang K Als Ompong yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah terhadang dan terjatuh, K Als Ompong berusaha untuk melarikan diri. Petugas pun mengambil tindakan peringatan dengan melakukan tembakan peringatan keatas yang membuat K Als Ompong berhasil diamankan oleh petugas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya K Als Ompong beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY diboyong untuk diamankan di Mapolsek Lubuk Pakam guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan dari hasil interogasi, bahwa K Als Ompong merupakan Narapidana / tahanan Asimilasi yang baru keluar pada bulan 2020 kemarin.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto S. ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tersangka K Als Ompong beserta barang bukti hasil curiannya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY.
“saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita boyong dan kita amankan kekomando untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka ini merupakan tahanan asimilasi yang baru keluar bulan Maret kemarin”, ujar Kapolsek. (humas /PR)
TAG : kriminal,hukum