RADARMEDAN.COM – Tim Satgas Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang) kembali menggelar razia protokol kesehatan malam hari di sejumlah kawasan keramaian di Kota Medan. Kali ini, petugas tidak hanya menegur warga dan pengelola rumah makan dan tempat hiburan, tetapi juga para pengendara sepeda motor yang konvoi tanpa menggunakan masker.
Satgas yang tergabung dari unsur Dinas Pariwisata, Satpol PP, Humas dan TNI/Polri itu menyasar sejumlah kawasan seperti Jalan Amir Hamzah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pattimura, Jalan S Parman dan Jalan Adam Malik untuk tim 1. Selanjutnya tim 2 merazia sejumlah tempat hiburan dan rumah makan di Jalan Rajawali dan Jalan Sei Belutu, serta tim 3 di kawasan Jalan TB Simatupang dan Jalan Sunggal.
Dari razia tersebut, pengunjung di sejumlah tempat hiburan malam terpaksa dibubarkan petugas karena melanggar protokol kesehatan. Meskipun telah menggunakan masker, namun sebagian besar terlihat tidak menjaga jarak aman berinteraksi antara 1,5 - 2 meter. Termasuk juga memberikan teguran kepada pengelola karena tidak melarang tamunya untuk mematuhi aturan di masa pandemi tersebut.
“Ini kenapa kumpul-kumpul, rapat-rapat duduknya. Ayo silakan bubar Bapak Ibu, silakan pulang, jangan berlama-lama di sini,” ujar Sertu (K) Geby Elvina Purnama di tempat hiburan di kawasan Jalan Sei Belutu, Jumat (25/9) malam.
Sementara tim lainnya juga memberikan teguran hingga hukuman fisik kepada pelaku usaha di kawasan Jalan TB Simatupang, karena selain tidak menggunakan masker, juga membiarkan posisi tempat duduk bagi pengunjung tidak menjaga jarak aman berinteraksi. Untuk itu, petugas memberikan masker gratis kepada warga yang lupa membawa alat pelindung tersebut.
“Kenapa maskernya tidak dipakai Pak. Harusnya anda menjaga diri sebelum menerima orang. Silakan dipakai maskernya ya Pak,” kata AKP Ridwan kepada penjual sate di kawasan sekitar RS Bina Kasih Medan.
Saat menyasar sejumlah rumah makan, petugas yang berjaga di luar justru melihat sebagaian pengendara sepeda motor yang melintas tidak menggunakan masker. Karena itu, Satpol PP didampingi TNI/Polri berinisiatif menghentikan warga yang melanggar protokol kesehatan. Namun tidak sedikit pula yang berputar arah (melawan arus lalulintas) untuk menghindari sanksi dari petugas.
Bahkan di kawasan Jalan Sunggal, tim menghentikan konvoi pengendara sepeda motor yang beriringan dan tidak menggunakan masker. Sebagian berdalih karena helm yang digunakan menutupi hidung dan mulut (helm full face). Namun hal itu tidak dibiarkan petugas, mengingat instruksi pemerintah adalah menjalankan protokol kesehatan.
“Maaf Pak, karena pakai helm ini jadi saya fikir tidak pakai masker lagi. Makanya maskernya disimpan dulu,” ujar pengenara sepedamotor.
Tim pun memastikan bahwa pengendara sepeda motor tersebut membawa masker dan meminta mereka untuk menggunakannya. Sebab alat itu diperlukan guna mencegah penularan Covid-19 di Sumut khususnya Mebidang.
Dari ketiga tim, petugas memeriksa sebanyak 26 tempat hiburan malam dan rumah makan, memberikan sanksi fisik kepada 64 orang, tindakan non fisik 23 orang serta membagikan 900 helai masker. Kepada pelaku usaha, tim mengeluarkan teguran tertulis 9 lembar serta 12 BAP.
Razia serupa akan terus dilakukan guna menertibkan masyarakat yang masih menganggap sepele penggunaan masker dan penjagaan jarak aman berinteraksi di masa pandemi Covid-19 ini.(Hms/PE)
TAG : virus-corona,sumut,sekitar-kita,medan