Keterangan Gambar : Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut, Robby Effendy (Poto: Ist)
RADARMEDAN.COM - Calon anggota DPRD terpilih diimbau segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik menjadi wakil rakyat. Hal itu katakan Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut, Robby Effendy dikutip dari rri.co.id, Rabu (29/5/2024).
“Kemarin saat rapat pleno penetapan itu juga telah menghimbau seluruh pimpinan Partai Politik, penghubung Calon anggota DPRD terpilih untuk segera melakukan pengisian terkait dengan LHKPN,” ujar Robby
Menurut Robby Effendy jika calon anggota dewan terpilih tidak menyampaikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai Jadwal maka diberikan sanksi yang berlaku dan para anggota dewan tersebut tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut.
“Sesuai himbauan yang di sampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batas akhir pelaporan LHKPN ini yakni 21 hari sebelum dilantik. LHKPN ini wajib disampaikan oleh anggota DPRD yang terpilih,” ungkapnya.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara KPU Sumut menetapkan sebanyak 100 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.(KBRN)/pe
TAG : sumut,politik,medan