Oleh : Radar Medan | 29 Jan 2024, 13:13:17 WIB | 👁 1047 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan melakukan penguatan sikap netralitas seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Netralitas dinilai sangat penting guna mewujudkan Pemilu 2024 berlangsung Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).
Ketua KPU MedanMutia Atiqah mengatakan anggota KPPS di kota Medan yang telah lolos dipastikan tidak terafiliasi dengan partai politik. Pada saat menjaring para calon anggota, berkas administrasi mereka juga telah melalui tahapan yang ketat.
“Sebelum mereka dilantik ada proses seleksi. KPU Medan memverifikasi dan mengecek data calon anggota KPPS. Melalui aplikasi SIPOL bisa diketahui mereka apakah terdaftar sebagai anggota partai atau tidak. Kita langsung gugurkan di administrasi kita terbukti,” ucap Mutia dalam dialog Pro Aspirasi Sumut, Senin (29/1/2024).
Pihaknya menyadari kasus OTT yang melibatkan salah satu komisiomer KPU Kota Padangsidempuan tentu menjadi catatan publik bagi mereka. Maka, guna mengembalikan kepercayaan itu, penguatan tidak hanya bagi anggota KPPS, namun hingga penyelenggara tertinggi. Mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
“Kami semua KPU khususnya se Sumut itu sangat prihatin dengan kejadian di Padangsidempuan. Setelah pristiwa itu, kami dilakukan penguatan kelembagaan dari KPU RI. Baik menyampaikan hal – hal, etika, dan norma – norma agar tidak terulang di KPU kabupaten/ kota lain,” ujarnya.
Sementara Pengamat politik USU, Fernanda Putra Adela menjelaskan sanksi pidana berlaku bagi sleuruh penyelenggara Pemilu. Termasuk hingga tingkat KPPS. Namun, Fernanda menilai penguatan terkait tugas dan wewenang para KPPS ini harus dilakukan secara benar agar nanti tidak terjadi indikasi kecurangan.
“Kalau ada terbukti tidak netral, biasanya itu umumnya laporan dari masyarakat atau dari Panwascam. Proses itu pasti akan disampaikan. Kalau itu terbukti, tidak ada alasan untuk tidak menghentikan dia sebelum proses Pemilu,” kata Fernanda.
Selain KPPS, Fernanda juga menilai potensi kecurangan justru sangat terbuka di tingkat paling tinggi. Terutama bagi penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Maka, kehadiran KPPS sebagai ujung tombak suksesnya Pemilu harus dibekali dengan baik.
“Tuntutan untuk netral itu pasti ada. Tapi, mereka direkrut dengan waktu sangat terbatas. Setelah mereka dilantik, apakah mereka masih menunjukkan sikap terafiliasi, nah ini yang harus dijaga. Mengecek mereka one by one pasti menghabiskan waktu,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada 25 Januari 2024, KPU RI resmi melantik seluruh anggota KPPS se Indonesia. Kota Medan sendiri telah menetapkan 48.531 anggota KPPS. Mereka akan disebar di 21 kecamatan se Kota Medan. (KBRN)/PE
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat.
Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .
RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .