RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan melakukan penguatan sikap netralitas seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Netralitas dinilai sangat penting guna mewujudkan Pemilu 2024 berlangsung Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan anggota KPPS di kota Medan yang telah lolos dipastikan tidak terafiliasi dengan partai politik. Pada saat menjaring para calon anggota, berkas administrasi mereka juga telah melalui tahapan yang ketat.
“Sebelum mereka dilantik ada proses seleksi. KPU Medan memverifikasi dan mengecek data calon anggota KPPS. Melalui aplikasi SIPOL bisa diketahui mereka apakah terdaftar sebagai anggota partai atau tidak. Kita langsung gugurkan di administrasi kita terbukti,” ucap Mutia dalam dialog Pro Aspirasi Sumut, Senin (29/1/2024).
Pihaknya menyadari kasus OTT yang melibatkan salah satu komisiomer KPU Kota Padangsidempuan tentu menjadi catatan publik bagi mereka. Maka, guna mengembalikan kepercayaan itu, penguatan tidak hanya bagi anggota KPPS, namun hingga penyelenggara tertinggi. Mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
“Kami semua KPU khususnya se Sumut itu sangat prihatin dengan kejadian di Padangsidempuan. Setelah pristiwa itu, kami dilakukan penguatan kelembagaan dari KPU RI. Baik menyampaikan hal – hal, etika, dan norma – norma agar tidak terulang di KPU kabupaten/ kota lain,” ujarnya.
Sementara Pengamat politik USU, Fernanda Putra Adela menjelaskan sanksi pidana berlaku bagi sleuruh penyelenggara Pemilu. Termasuk hingga tingkat KPPS. Namun, Fernanda menilai penguatan terkait tugas dan wewenang para KPPS ini harus dilakukan secara benar agar nanti tidak terjadi indikasi kecurangan.
“Kalau ada terbukti tidak netral, biasanya itu umumnya laporan dari masyarakat atau dari Panwascam. Proses itu pasti akan disampaikan. Kalau itu terbukti, tidak ada alasan untuk tidak menghentikan dia sebelum proses Pemilu,” kata Fernanda.
Selain KPPS, Fernanda juga menilai potensi kecurangan justru sangat terbuka di tingkat paling tinggi. Terutama bagi penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Maka, kehadiran KPPS sebagai ujung tombak suksesnya Pemilu harus dibekali dengan baik.
“Tuntutan untuk netral itu pasti ada. Tapi, mereka direkrut dengan waktu sangat terbatas. Setelah mereka dilantik, apakah mereka masih menunjukkan sikap terafiliasi, nah ini yang harus dijaga. Mengecek mereka one by one pasti menghabiskan waktu,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada 25 Januari 2024, KPU RI resmi melantik seluruh anggota KPPS se Indonesia. Kota Medan sendiri telah menetapkan 48.531 anggota KPPS. Mereka akan disebar di 21 kecamatan se Kota Medan. (KBRN)/PE
TAG : pilkada,sumut,politik,medan