RADARMEDAN.COM - Terhitung 18 sampai 24 Januari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Medan
"Warga yang ingin mendaftar sebagai PPK bisa menyerahkan langsung berkas pendaftaran ke kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan No. 37. Selain itu, pelamar juga bisa mengirim via pos," jelas Nana Miranti, Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi Rabu (15/1).
Selanjutnya Nana menjelaskan proses pendaftaran pada tanggal 18 Januari hingga 23 Januari 2020 pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Khusus untuk pendaftaran pada tanggal 24 Januari mereka akan menunggu hingga pukul 24.00 WIB.
"Hari terakhir pendaftaran, kita tutup pada pukul 24.00 WIB," ujar Nana.
Setelah pendaftaran ditutup, selanjutnya KPU Kota Medan akan melakukan seleksi berkas para pendaftar. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas akan menjalani ujian dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digelar di Pusat Sistem Informasi (PSI) Universitas Sumatera Utara (USU).
"Hari ini kami berkunjung ke USU untuk melihat langsung fasilitas yang akan digunakan untuk pelaksanaan ujian tersebut," ungkap Nana.
Dalam kunjungan ini, kata Nana KPU Medan melakukan simulasi ujian CAT. Simulasi ini menurutnya dilakukan untuk menghitung waktu yang dibutuhkan oleh peserta dalam menyelesaikan soal. Selain itu mereka juga melihat kesiapan teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian tersebut nantinya.
"Kita berharap kunjungan kita ini bisa menjadi awal untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan teknis. Misalnya penanggulangannya jika terjadi error, jika listrik padam dan lainnya. Jumlah komputer yang tersedia ada sekitar 80 unit namun ada cadangan 10 unit," pungkasnya.
Dalam kunjungan ke lokasi ujian CAT ini turut dihadiri oleh Komisioner KPU Sumut Yulhasni. Sedangkan dari KPU Kota Medan yakni Ketua KPU Medan Agussyah Damanik, Nana Miranti dan Edy Suhartono. (Ronny)/PE
TAG : politik,medan