Korupsi Fasilitas Kredit Fiktif, Mantan Supervisor BRI KCP Kabanjahe Diadili

Oleh : Radar Medan | 20 Sep 2021, 13:43:57 WIB | 👁 4120 Lihat
Hukum dan Kriminal
Korupsi Fasilitas Kredit Fiktif, Mantan Supervisor BRI KCP Kabanjahe Diadili

RADARMEDAN.COM, KARO -  Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe James Tarigan (52), Senin (20/9/2021) menjalani sidang perdana di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

James diadili dalam perkara korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah disinyalir fiktif.

Tim JPU dari Kejati Sumut Bambang Winanto dan Oktresia Sihite dalam dakwaan menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas penuntutan terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.

Sejumlah nama debitur/nasabah yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).

Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem BRINETS dan hanya dapat diaktifkan oleh terdakwa James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan/mencocokkan berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis debitur/nasabah  dalam sistem BRINETS.

Untuk rekening debitur/nasabah yang sudah aktif dapat melakukan penarikan uang KMK sewaktu-waktu sesuai nilai kelonggaran tarik kredit. Besarnya nilai kelonggaran tarik dihitung berdasarkan selisih antara nilai plafon kredit dengan jumlah total baki debet rekening pinjaman yang telah ditarik uangnya oleh debitur/nasabah. 

Setiap melakukan penarikan uang KMK maka debitur/nasabah seharusnya mengajukan permohonan penarikan pinjaman KMK dengan menggunakan dan menandatangani Kwitansi Penarikan Tunai (Kwitansi KW-01) yang selanjutnya harus disetujui dan ditandatangani oleh petugas Maker, Checker dan Signer (MCS).

Petugas Maker dan Checkernya juga terdakwa  Yoan Putra (sejak Januari 2017 s/d September 2017) dibantu petugas Maker lainnya Ayu Novira (September 2017 s/d Maret 2018). 

Petugas Checker yang membantu terdakwa, Eva Debora (sejak Januari 2017 s/d Desember 2017). Petugas Signer Junaidi dan Desmalinda Tanjung (sejak Januari 2017 s/d September 2017).

Selaku ADK dan Maker pada BRI Yoan Putra melakukan penarikan uang KMK yang seharusnya membuat, menandatangani dan mendistribusikan Kwitansi KW-01 atas permohonan penarikan pinjaman KMK yang diajukan oleh debitur/nasabah dan selanjutnya diserahkan  kepada atasannya langsung yaitu terdakwa James Tarigan.

Terdakwa juga seharusnya melakukan pemeriksaan  dan mencocokkan data antara Berkas Pinjaman Manual debitur/nasabah dengan Data Statis dalam BRINETS serta ditandatangani selaku Checker, dan selanjutnya diserahkan kepada AMOL yaitu saksi Junaidi untuk ditandatangani selaku Signer.

Selanjutnya kwitansi KW-01 diserahkan kepada teller bank 'plat merah' di Kabanjahe tersebut supaya dilakukan pencairan kepada debitur/nasabah yang harus dilakukan teller secara langsung kepada debitur/nasabah dengan lebih dahulu mencocokkan tanda tangan debitur/nasabah pada Kwitansi KW-01 dengan Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) dan pada Sistem Komputer.

'Nekat' Cairkan

Terdakwa secara bertahap 'nekat' mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.

Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman / kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidiair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai penyampaian dakwaan, majelis hakim diketuai Mian Munthe melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

"Sidang dilanjutkan minggu depan dan.memerintahkan penuntut umum tetap menghadirkan para terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon)," pungkas Mian Munthe. (KBRN)/PE


TAG : karo,sumut


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution