Keterangan Gambar : Para awak media saat menunggu hasil Proses Pemeriksaan Kepsek SD Negeri 174566 di Kantor Inspektorat Taput Rabu 23 April 2023/Foto : Istimewa
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Berawal dari perpindahan tenaga guru pengajar disalah satu Sekolah Dasar di Kec Tarutung Kab Tapanuli Utara yang diduga sepihak, juga terkait dengan pungutan uang administrasi pengurusan berkas penerimaan bantuan untuk siswa, Rabu 23 Pebruari 2023 Kepala Sekolah SD Negeri 174566 T Br Panggabean menghadiri panggilan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Taput.
Dalam pemberitaan sebelumnya bahwa salah seorang guru dipindahkan sepihak tanpa pemberitahuan bahkan pihak sekolahpun tidak tau terkait perpindahan guru (Sidabutar) yang serba tiba-tiba.
Dengan perpindahan tersebut pihak orang tua murid bersama Komite sekolah sepakat meminta pihak pemerintah untuk memindahkan kepala sekolah dan mengembalikan guru yang dipindahkan mengajar kembali ke sekolah asalnya di SD Negeri 174566 Hutabarat.
Terkait dengan pungutan uang Rp.50.000 juga Rp 10.000 (Materai) per siswa pihak inspektorat melalui inspektorat Pembantu Wilayah Empat akan tetap memproses.
"Kita fokuskan dulu ke pemerikasaan sesuai SPT nanti apa yang timbul dalam hal hal pemeriksaan akan tetap di proses,yang jelas tidak diperbolehkan melakukan kutipan kepada siswa, nanti bagaimana hasilnya akan kita laporkan ke pimpinan, jika terbukti ada pengutiban harus dikembalikan, yang jelas biar kita lakukan proses dulu," tegas Johannes Simarmata selaku ketua Tim pemeriksa.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,pendidikan