RADARMEDAN.COM - Hilangnya barang bukti mobil Toyota Hilux BK 9556 ZF, di area pelataran parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara membuat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, IG.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Aripriyo Agung SH.MH mengatakan tidak menutup kemungkinan ada sanksi yang akan kita berikan apabila hal ini terbukti sengaja lalai dalam bekerja.
"Sanksi itu akan diberikan, tapi sanksi tersebut belum dapat kita beritahukan sanksi seperti apa yang akan kita berikan," kata Ari, Sabtu (21/08/2021).
Selain itu, ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah mobil tersebut hilang karena sering digunakan oleh IG atau tidak.
"Dalam kasus ini, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat," jelas Ari.
Dimana kita ketahui dalam mobil Toyota Hilux BK 9556 ZF, sering disebut-sebut adanya bungkusan uang didalam mobil itu.
"Bahkan, saat ini Kejati Sumut masih menunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ungkap Ari.
Dalam hal ini adanya dugaan sengaja dihilangkan barang bukti tersebut, lantaran ada bungkusan uang didalam mobil itu.
"Sebelum hilangnya mobil itu, dikabarkan kalau IG sempat menggunakan mobil tersebut," pungkasnya.(Rahmad)/pe
TAG : langkat