RADARMEDAN.COM, LABUSEL - Warga masyarakat diingatkan untuk selalu waspada jika beristirahat di SPBU. Sebab, jika tidak, bisa jadi akan menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat).
Seperti yang dialami seorang wanita, Ernawaty Saruksuk. Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas saat istirahat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (12/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
Beruntung, Polsek Kota Pinang, Polres Labusel berhasil meringkus pelaku, M Agus, sehari kemudian di tempat persembunyiannya, Senin (18/3/2024).
Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kaki kirinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
"Tersangka kita tangkap saat bersembunyi di rumahnya Jalan Labuhan, Kota Pinang," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (20/3/2024).
Dijelaskannya, aksi pencurian itu dialami korban ketika beristirahat di sebuah SPBU Kota Pinang setelah dari perjalanan mengendarai mobil.
Karena kelelahan dan tanpa disadari korban, perhiasannya yang disimpan di dalam tasnya hilang. Itu diketahui korban setelah terbangun dari tidurnya. Korban melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
"Kita langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV," kata Maringan.
Dari bukti petunjuk CCTV yang dipelajari petugas, pelakunya mengarah kepada M Agus, sehingga saat itu juga didatangi ke rumahnya. Namun, M Agus telah kabur dan bersembunyi di tempat lain.
Petugas hanya mendapati adik tersangka, SB, dan pakaian yang tergantung di kamar mandi. Setelah diperiksa ternyata, celana tersebut berisi perhiasan milik korban, berupa anting, kalung dan cincin.
"Korban mengaku perhiasan yang kita temukan di rumah tersangka itu miliknya," ungkap Maringan.
Penyelidikan terus dilakukan dan akhirnya petugas mengendus tersangka tengah bersembunyi di rumahnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Namun, tersangka berusaha menyerang petugas dan berupaya melarikan diri sehingga ditembak bagian kaki kirinya.
Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui, apakah tersangka spesialis maling terhadap warga yang istirahat di SPBU atau yang lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke kantor polisi. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(MPS)JGirs/HM/pe
TAG : asahan-labura-labusel-tanjungbalai,kriminal,sumut