RADARMEDAN.COM - Team Pegasus Unit Pidum Polrestabes Medan menangkap tersangka pencabulan yang membacok personel polisi Aiptu Sadiran. Kedua kaki tersangka Sarjoni pun dilumpuhkan dengan timah panas polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto SIK MH mengatakan, peristiwa berawal saat Aiptu Sadiran bersama rekannya hendak menangkap tersangka di jalan Pondok Sangon Pasar V Marendal pada Senin 14 Oktober 2019.
“Saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan
membacok personel kita. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh,” katanya, Kamis (24/10/2019).
Usia melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Petugas pun melakukan penyelidikan. Team Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit, yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas pun bergerak cepat dan menangkap tersangka pada Rabu 16 Oktober 2019.
“Saat dilakukan pengembangan untik mencari barang bukti parang yang digunakan menganiaya Aiptu Sadiran, tersangka memberontak serta melawan petugas,” jelasnya.
Disitu petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan tersangka, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
“Kita beri tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap Aiptu Sadiran.
“Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan cabul yang ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan,” jelasnya.
Dari tersangka disita barang bukti 1 buah parang yang digunakan untuk membacok Aiptu Sadiran.
“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan Berat Anggota Polri) dan pasal perbuatan cabul,” pungkasnya.(reskrimpolrestabesmedan.com/PR)
TAG : kriminal,hukum