Kasus Penghinaan Terhadap Seorang Ibu di Taput Berakhir di Pengadilan

Oleh : Radar Medan | 08 Agu 2024, 00:31:18 WIB | 👁 502 Lihat
Daerah
Kasus Penghinaan Terhadap Seorang Ibu di Taput Berakhir di Pengadilan

RADARMEDAN.COM - Kasus penghinaan yang dilakukan melalui media sosial oleh terdakwa GT terhadap seorang Ibu pada bulan Mei lalu disidangkan oleh Hakim Tunggal dan dinyatakan terbuka untuk umum, Jumat 2 Agustus 2024 Nomor:2/pid C/2024/PN Trt.

Setelah sidang dibuka oleh Hakim Tunggal dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa GT dipanggil masuk keruangan persidangan, atas pertanyaan Hakim tersebut terdakwa mengaku berada dalam keadaan sehat dan terdakwa mengemukakan tidak perlu didampingi penasehat hukum dan akan menghadap sendiri.

Hakim juga memperingatkan terdakwa supaya mendengar dengan baik baik segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan dan dilanjutkan penyidik untuk membacakan uraian singkat laporan kejadian.

Penyidik Bripka Johannes W Sinaga SH. tanggal 10 Mei 2024, nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA SUMATERA UTARA, menyampaikan pada akhir bulan april 2024 saat pelapor Melpa Tambunan berada dirumahnya di Jakarta, saksi Melpa membuka akun Facebooknya dan melihat akun Facebook terdakwa GT meminta pertemanan, selanjutnya Melpa Tambunan menerima pertemanan tersebut.

Kemudian pada tanggal 8 Mei sekitar pukul 15:55 WIB saat Melpa berada dirumahnya didesa Parbubu Pea kecamatan Tarutung kab Tapanuli Utara, saksi Melpa menerima pesan teks pada akun messengernya yang dikirim oleh akun  Facebook Terdakwa yang mana isi pesan tersebut " ooo janda pirang, unang rojo tusigotom on Gabe mangarusui bodat Janda pirang, Mambaen akun bajakan ho bodat Janda pirang".

Setelah saksi melihat pesan tersebut Melpa Tambunan langsung Meng screenshoot dan mengirimkan kepada saksi Parsaulian Tambunan dan Martua Tambunan dan meminta kepada saksi saksi untuk mempertanyakan kepada orang tua terdakwa.

Parsaulian Tambunan telah menghubungi orang tua terdakwa JT, lalu orang tua terdakwa datang kerumah saksi untuk meminta maaf atas perbuatan Terdakwa dan meminta untuk bertemu dengan Melpa Tambunan, namun tidak mau berdamai dengan pihak terdakwa Sehingga Melpa Tambunan membuat laporan pengaduan di Polres Tapanuli Utara.

Atas Kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga membuat Laporan Polisi agar terlapor segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 315 dari KUHPidana," terang Bripka Johannes W Sinaga SH dalam persidangan.

Sementara dalam kesaksiannya Melpa Tambunan, saksi sekaligus Pelapor tidak kenal dengan terdakwa namun kenal dengan orang tua terdakwa atas Nama JT karena sama sama mencalonkan sebagai anggota Legislatif DPRD dari daerah pemilihan yang sama namun beda partai," tuturnya.

JT diketahui adalah Anggota DPRD saat ini yang juga orang tua kandung Terdakwa GT juga memberikan kesaksian dalam persidangan.

Bahwa saksi JT sudah diperiksa di penyidik kepolisian dan memberikan keterangan, dan saksi juga mengaku kenal dengan Melpa Tambunan karena sama sama pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan yang sama.

Pada tanggal 8 Mei 2024 saksi Parsaulian Tambunan menghubungi saksi JT menanyakan apa maksud anaknya GT mengirim pesan kepada Melpa Tambunan.

JT langsung menghubungi terdakwa yang pada saat itu berada di Padang, namun terdakwa tidak mengakui.

"Meskidemikian Saksi JT datang kerumah Parsaulian bersama mantan kepala desa untuk berdamai namun tidak berhasil," tuturnya dalam kesaksian persidangan.

Atas dasar pemeriksaan perkara telah cukup dan mendengarkan keterangan dari para saksi. Pengadilan Negri Tarutung Telah menjatuhkan putusan terdakwa GFTn, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 315 kItab undang undang Hukum Pidana Tetang Penghinaan.

Pengadilan menyatakan terdakwa GFT terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penghinaan ringan"dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 Bulan. DS/PE


TAG : samosir-toba-taput-humbahas,sumut,hukum


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya
peradi.jpg

Pakar Hukum Pidana Minta Pelaku Pengeroyokan 4 Warga Taput Ditangkap

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:20:53, 02 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Pengeroyokan empat warga yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung - Sipirok Rabu (30/10) kini menjadi perhatian publik. Pakar Hukum Pidana Dr. Raja Induk Sitompul SH MH menyebut penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama di daerah Pahae itu murni kriminal dan harus diusut. "Menyikapi . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution