RADARMEDAN.COM - Kasus penghinaan yang dilakukan melalui media sosial oleh terdakwa GT terhadap seorang Ibu pada bulan Mei lalu disidangkan oleh Hakim Tunggal dan dinyatakan terbuka untuk umum, Jumat 2 Agustus 2024 Nomor:2/pid C/2024/PN Trt.
Setelah sidang dibuka oleh Hakim Tunggal dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa GT dipanggil masuk keruangan persidangan, atas pertanyaan Hakim tersebut terdakwa mengaku berada dalam keadaan sehat dan terdakwa mengemukakan tidak perlu didampingi penasehat hukum dan akan menghadap sendiri.
Hakim juga memperingatkan terdakwa supaya mendengar dengan baik baik segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan dan dilanjutkan penyidik untuk membacakan uraian singkat laporan kejadian.
Penyidik Bripka Johannes W Sinaga SH. tanggal 10 Mei 2024, nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA SUMATERA UTARA, menyampaikan pada akhir bulan april 2024 saat pelapor Melpa Tambunan berada dirumahnya di Jakarta, saksi Melpa membuka akun Facebooknya dan melihat akun Facebook terdakwa GT meminta pertemanan, selanjutnya Melpa Tambunan menerima pertemanan tersebut.
Kemudian pada tanggal 8 Mei sekitar pukul 15:55 WIB saat Melpa berada dirumahnya didesa Parbubu Pea kecamatan Tarutung kab Tapanuli Utara, saksi Melpa menerima pesan teks pada akun messengernya yang dikirim oleh akun Facebook Terdakwa yang mana isi pesan tersebut " ooo janda pirang, unang rojo tusigotom on Gabe mangarusui bodat Janda pirang, Mambaen akun bajakan ho bodat Janda pirang".
Setelah saksi melihat pesan tersebut Melpa Tambunan langsung Meng screenshoot dan mengirimkan kepada saksi Parsaulian Tambunan dan Martua Tambunan dan meminta kepada saksi saksi untuk mempertanyakan kepada orang tua terdakwa.
Parsaulian Tambunan telah menghubungi orang tua terdakwa JT, lalu orang tua terdakwa datang kerumah saksi untuk meminta maaf atas perbuatan Terdakwa dan meminta untuk bertemu dengan Melpa Tambunan, namun tidak mau berdamai dengan pihak terdakwa Sehingga Melpa Tambunan membuat laporan pengaduan di Polres Tapanuli Utara.
Atas Kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga membuat Laporan Polisi agar terlapor segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 315 dari KUHPidana," terang Bripka Johannes W Sinaga SH dalam persidangan.
Sementara dalam kesaksiannya Melpa Tambunan, saksi sekaligus Pelapor tidak kenal dengan terdakwa namun kenal dengan orang tua terdakwa atas Nama JT karena sama sama mencalonkan sebagai anggota Legislatif DPRD dari daerah pemilihan yang sama namun beda partai," tuturnya.
JT diketahui adalah Anggota DPRD saat ini yang juga orang tua kandung Terdakwa GT juga memberikan kesaksian dalam persidangan.
Bahwa saksi JT sudah diperiksa di penyidik kepolisian dan memberikan keterangan, dan saksi juga mengaku kenal dengan Melpa Tambunan karena sama sama pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan yang sama.
Pada tanggal 8 Mei 2024 saksi Parsaulian Tambunan menghubungi saksi JT menanyakan apa maksud anaknya GT mengirim pesan kepada Melpa Tambunan.
JT langsung menghubungi terdakwa yang pada saat itu berada di Padang, namun terdakwa tidak mengakui.
"Meskidemikian Saksi JT datang kerumah Parsaulian bersama mantan kepala desa untuk berdamai namun tidak berhasil," tuturnya dalam kesaksian persidangan.
Atas dasar pemeriksaan perkara telah cukup dan mendengarkan keterangan dari para saksi. Pengadilan Negri Tarutung Telah menjatuhkan putusan terdakwa GFTn, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 315 kItab undang undang Hukum Pidana Tetang Penghinaan.
Pengadilan menyatakan terdakwa GFT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penghinaan ringan"dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 Bulan. DS/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,sumut,hukum