Kasus Pencabulan Anak di Taput, JPU Tuntut Terdakwa 13 Tahun Penjara
Oleh : Radar Medan | 02 Jul 2025, 16:24:19 WIB | 👁 1188 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Kantor Pengadilan Negeri Tarutung (Ist)
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan rencana tuntutan (rentut) kasus pencabulan anak di bawah umur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gindo Bastian Purba, S.H., menuntut terdakwa EH (72) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Sidang ini digelar pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sanksi pidana ini diperberat melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2016, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak keluarga dan orang tua korban, MS (46), mengaku bersyukur atas tuntutan yang diajukan JPU. Namun, mereka tetap berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan tidak mengurangi tuntutan jaksa, mengingat perbuatan terdakwa yang dinilai sangat bejat.
“Pelaku yang sudah uzur ini telah merusak generasi bangsa,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.
Sejumlah wartawan yang mengikuti perkembangan kasus ini juga mengutuk keras perbuatan pelaku. Mereka berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan tidak ada lagi anak-anak sebagai generasi bangsa yang menjadi korban.
Orang tua korban mengungkapkan, belakangan ini anak mereka semakin sering murung dan enggan bermain dengan teman-teman sebayanya.
Pihak keluarga berharap adanya dukungan dan pendampingan dari berbagai pihak terkait untuk membantu memulihkan kondisi mental dan karakter korban yang masih di bawah umur.(Dahlia'S)/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .