Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Kelas I Stabat (Ist)
RADARMEDAN.COM, LANGKAT - Pengadilan Negeri Stabat memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara selaku tergugat II dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (DPMPPTSP) untuk mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Stabat Kelas I.
BERITA TERKAIT : Minta Keadilan, DPW PSPI Sumut Dampingi Perjuangan Warga Langkat Peroleh Haknya
Dalam surat panggilannya Nomor 56/Pdt.G/2024/ PN Stb yang ditada tangani Jurus Sita Pengganti Pengadilan Negeri Kelas I Stabat Setia Budi Sitepu sidang akan dilaksanakan hari ini, 21 Oktober 2024 di Ruang Sidang Prof. Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Kelas I Stabat pukul 10.00 WIB.
Keluarga Marhaeni Kristina, melalui salah satu keluarga Sukma Tarigan membenarkan hal tersebut merupakan gugatan mereka atas perizinan usaha tambang di lahan milik Marhaeni Kristina.
"Iya pak benar, sidang tersebut dilaksanakan hari ini, namun kita sudah serahkan semua ke tim Kuasa Hukum, ibu Marhaeni Kristina sudah memberikan kuasa ke tim Kuasa Hukum pak Roder Nababan, SH," ucapnya.
(HM/PE)
BACA JUGA : Kasus Lahan Warga Langkat, Dinas Perindag ESDM Sidak ke Lapangan, Pemilik Lahan Kecewa Kades Absen
TAG : langkat-binjai-aceh,sumut,hukum