RADARMEDAN.COM - Polres Tanjungbalai musnahkan narkotika jenis sabu, ganja maupun pil ekstasi. Bertempat di halaman depan Mapolres Tanjungbalai. Acara pemusnahan barang haram tersebut disaksikan Muspida Plus, Wakil Walikota dan Ketua DPRD serta instansi lainnya. Kamis (19/12).
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, jumlah tindak pidana kasus narkotika 196 dengan 229 orang tersangka diantaranya laki -laki dewasa 224 orang, perempuan dewasa 4 orang serta 1 orang anak laki – laki.
“Berdasarkan klasifikasi usia tersangka, yang berusia dibawah 15 tahun nihil, sementara 16-19 tahun 7 orang, 20 – 24 tahun 32 orang dan usia 25 – 29 tahun 37 orang, sementara diatas 30 tahun berjumlah 153 orang. Sedangkan kasus berdasarkan klasifikasi pekerjaan nelayan 68 orang, pelajar 2 orang, ,buruh 23 orang, petani 1 orang, wiraswasta 107 orang, pedagang 2 orang , pegangguran 13 orang, IRT 3 orang dan napi 10 orang,” terang Putu.
Tambah Kapolres, status tersangka kultivasi, produsen, distribusi 215 orang. Jenis ganja 6 kasus dengan tersangkanya 8 orang, sabu 186 kasus dengan 227 orang tersangka dan pil ekstasi 4 kasus dengan 4 orang tersangka. Jumlah barang bukti yang berhasil disita sesuai dengan jenisnya, ganja 129,98 gram, sabu 40.720,86 gram, dan pil ekstasi 9.840 butir, serta serbuk ekstasi 6,91 gram,” tambahnya.
Dikatakan lagi,” pada tahun 2018 jumlah LP 280 dengan tersangka 313 orang, ganja 1.105.86, sabu 28.825.3, pil ekstasi 754 dan kasus lainnya 93 botol obat palsu. Sementara tahun 2019 jumlah LP 196 dengan tersangka 229 orang, ganja 129.98, sabu 40.720,88 gram, pil ekstasi 9.840 butir serta 6,91 gram serbuk ekstasi,” bebernya.
Maka lanjut Kapolres jumlah LP tahun 2018 ke tahun 2019 mengalami penurunan 84 kasus ( 30 persen red) dan penurunan tersangka 84 orang ( 26 persen red ). Sedangkan jumlah barang bukti ganja turun 975.88 gram ( 88,24 persen red ) sedangkan sabu naik 11.895,58 gram ( 41,26 persen red ), pil ekstasi naik 9.086 butir ( 92.33 persen red) dan serbuk ekstasi juga naik 6,91 gram.
Semasa jabatan Kapolres Tanjungbalai AKB Putu Yudha Prawira, 47 kasus dengan tersangka 47 orang dengan bb sabu 480,44 gram, ekstasi 25 butir, serbuk ekstasi 6,91 gram sampai dengan tanggal sekarang. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika selama tahun 2019, sabu 60.798,35 gram, ganja 40 gram, ekstasi 9.510 butir dengan 17 kasus dan tersangka 24 orang tersangka.
Semasa jabatan Kapolres Tanjungbalai AKB Putu Yudha Prawira 47 kasus tersangka 47 orang bb sabu 480,44 gram, ekstasi 25 butir, serbuk ekstasi 6,91 gram pada (17/12) sampai sekarang, ”.
Oleh karena itu kata Kapolres, kepada seluruh instansi dan lembaga penegak hukum serta lapisan masyarakat agar bekerjasama mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemerintah tidak mungkin dapat bekerja sendiri tanpa bantuan seluruh komponen, dalam hal ini pihak Kepolisian dan BNN namun harus melibatkan seluruh elemen Bangsa tanpa terkecuali.
“Marilah kita seluruh lapisan masyarakat Kota Tanjungbalai agar dapat terus membangun kerjasama serta sikap tegas dan kesadaran penuh untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, guna mewujudkan Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari stigma narkoba,” ajaknya.
Ditempat yang sama Wakil Walikota Tanjungbalai Drs Ismail Marpaung dihadapan Muspida Plus menyebutkan, Polres Tanjungbalai telah melaksanakan amanah peraturan baik tertulis maupun tak tertulis dalam rangka pemusnahan ratusan gram narkotika. Dari kegiatan sebelumnya dan ada juga 50 kg yang yang dimusnahkan, hal ini senantiasa menunjukkan penurunan baik kwalitas maupun kwantitas.
“Mari kita membangun komitmen baik dari segi peraturan pemerintah serta larangannya terhadap pemakai barang haram tersebut. Pemko Tanjungbalai sangat mendukung terhadap kinerja Kapolres, baik itu instansi serta elemen lain yang turut bersama sama dalam pemusnahan guna mengatasi peredaran narkoba di Tanjungbalai,” terangnya. (tribrata)/PE/red
(lts)
TAG : asahan