RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Bertempat di Ruang Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (12/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Dr. Ali Machfud melalui Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP. Juriadi Sembiring, SH.,MH beserta anggota melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis sabu- shabu seberat : 959,86 Gram ( Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Delapan Puluh Enam Gram ) dan 90,14 Gram ( Sembilan Puluh Koma Empat Belas Gram ).
Hadir dalam acara tersebut :
1).Jhordy Moses H.Nainggolan, SH, ( JPU ).
2).Farid, SH,(JPU).
3).Iptu.Fani Miranda, ST,(Labfor).
4).Sayiful Ihsan, SH,(Penasehat Hukum).
5).Bripda.Mukrar,(Stap Labfor Polda Sumut),beserta seluruh personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Pemusnahan terhadap barang bukti (BB) berupa Narkotika di laksanakan dengan cara di awali tes pembuktian keaslian barang bukti yang di laksankan,Iptu.R.Fani Miranda,ST
dari Labfor Polda Sumut.
Pemusnahan barang bukti (BB) dengan di blender kemudian pembuangan hasil pemusnahan barang bukti di saksikan para pihak terkait.Selanjutnya di laksanakan berita acara pemusnahan barang bukti (BB),ujarnya.(MPI/Heryanson Munthe/PE)
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,kriminal,hukum