RADARMEDAN.COM, BELAWAN - Kapolres Pelabuhan Belawan menggelar konferensi pers atas penangkapan seorang pelaku D (57 tahun) yang di duga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu , Senin (05/12/2022).
Dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP.Faisal Rahmat H.S, SIK.,SH.,MH di dampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan, AKBP.Sukarman,SH dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP.Herison Manulang,SH, penangkapan pelaku di lakukan berkat informasi laporan dari warga masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP.Faisal Rahmat H.S, SIK.,SH.,MH juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dan di tangkap kembali pada hari Rabu tanggal (30/12/2022) kemarin sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal, kecamatan Labuhan Deli dengan kasus serupa.
Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan pelaku berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,24 Gram,1 (satu) buah timbangan elektrik dan uang Rp.560.000,-
Atas perbuatannya,pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009.
Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan,AKBP.Faisal Rahmat H. S,SIK.,SH.,MH menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 lalu di dapatkan informasi laporan dari warga masyarakat bahwa di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal ada seorang pria berinisial D yang menjual Narkoba jenis sabu.
Atas informasi laporan dari warga masyarakat tersebut kemudian di lakukan pengamatan dan kemudian pelaku D di jumpai berada di dalam rumahnya sehingga langsung di lakukan penangkapan dan saat di lakukan penggeledahan,dari saku celana pelaku di temukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan uang Rp.560.000,- yang di duga hasil penjualan Narkoba jenis sabu-sabu serta di temukan 1 buah timbangan elektrik dari atas meja ruang tamu rumah pelaku, Senin (05/12/2022).
Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui sebagai pemilik Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dan mengakui Narkoba jenis sabu-sabu tersebut untuk di jual,kemudian pelaku mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan yang kini di cari daftar pencarian orang (DPO),ujarnya.(MPI/Heryanson Munthe/PE)
TAG : hukum,metropolitan