Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Warga minta Kepolisian khususnya Polres Labuhanbatu menindak tegas penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah pesisir pantai, khususnya wilayah kerja SPBU Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir dan SPBU Ajamu di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Ini harus dilakukan mengingat sudah sering terjadi kebakaran akibat ulah para penimbun yang dapat merugikan masyarakat," kata Sofyan Ritonga warga Negerilama kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Selain picu bahaya kebakaran, aksi para penimbun ini dinilai merugikan masyarakat, sebab, pasokan minyak di dua SPBU itu kerap ludes dalam waktu singkat oleh para penimbun atau penyuling yang bolak-balik mengisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar tanpa sempat dinikmati oleh masyarakat lainnya.
Menurut Sofyan, kegiatan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, tentang tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.
"Menurut Undang-undang Migas pelaku bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Sofyan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi berjanji akan menindaklanjuti.
"Terima kasih akan kami tindak lanjuti," tegas Rusdi. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu