RADAR MEDAN.COM, TAPSEL - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar saat Kunjungan ke Padang Sidempuan dalam rangka pengukuhan Persada Sormin Boru Bere Se-Tabagsel, dalam siaran persnya mengatakan serta mengingatkan kembali dalam Instruksinya. Yang salah satu dari Motto program kerja, yaitu untuk memberantas kejahatan Khususnya perjudian yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Sumut.
Oleh karenanya, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar mengintruksikan kepada seluruh Polres dan Polsek di jajaran Polda Sumut agar menindak tegas para pelaku-pelaku dan tempat praktik perjudian yang ada diwilayah hukumnya masing-masing.
"Jangan berikan izin tempat-tempat yang terindikasi ada praktik perjudian. Bila izin terlanjur dikeluarkan, agar segera dicabut, tutup dan bubarkan," Tegas Kapoldasu, Sabtu (22/02/2020).
Kapoldasu Martuani Sormin juga meminta peran serta masyarakat dalam berantas praktik perjudian dan peredaran narkotika.
"Sesuai dengan motto kita, "Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat Di Sumut", karenanya kita harus bersama-sama memberangus praktik perjudian dan peredaran narkotika," tegas Kapolda Sumut.
Sebagaimana diketahui, bahwa judi salah satu bentuk penyakit masyarakat (Pekat) yang selalu muncul dan sulit hilang dari masa ke masa.
Selain dilarang oleh agama, judi merupakan Tindak Pidana. Dan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.(Rio-RM)/PE
TAG : daerah,hukum