RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - CP alias Coki (37) wiraswasta, warga jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/02/2021) sekira pukul 13.30 WIB karena memiliki Narkotika jenis Sabu.
"Pelaku di ciduk dari jalan Ragidup Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun".Ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH.
Menindaklanjut informasi yang menyebut di TKP sering terjadi aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ivan Siregar bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.
Ketika melaksanakan pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri - ciri yang diinformasikan. Tidak buang-buang waktu, Pelaku langsung diamankan dan di geledah seluruh badan.
" Saat CP di geledah, petugas menemukan tiga (3) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu - sabu seberat kotor 0,53 gram dari saku sebelah kanan celananya,"ujar Lukman Sembiring saat dikonfirmasi, Rabu (24/2 /2021).
Ditambahkannya, saat di interogasi, CP mengaku 3 Plastik Klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang pria di Penginapan Bor-Bor Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
"Guna pengembangan lebih lanjut , CP alias Coki beserta barang bukti sabu sabu di boyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lebih lanjut serta di proses secara hukum,"tandas Lukman. (jo/Jaith/PR)
TAG : deliserdang,kriminal,hukum