Keterangan Gambar : “Rekonstruksi tahap kedua rencananya akan kembali digelar pada hari Kamis mendatang pukul 09.00 WIB,†kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Selasa (14/1)
RADARMEDAN.COM - Penyidik Polrestabes Medan dijadwalkan akan kembali melanjutkan rekonstruksi tahap kedua kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan (PN), Jamaluddin (55) pada Kamis (16/1) besok. Rekonstruksi tahap dua ini berisi adegan eksekusi terhadap korban.
“Rekonstruksi tahap kedua rencananya akan kembali digelar pada hari Kamis mendatang pukul 09.00 WIB,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Selasa (14/1).
BACA JUGA : Ini Kronologis Pembunuhan Hakim PN Medan, 50 Aparat Kawal Prarekonstruksi
AKB MP Nainggolan menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi ini merupakan rekonstruksi tahap kedua. Hal ini merupakan reka ulang adegan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.
“Jadi rekonstruksi bakal digelar di dua tempat, yakni rumah korban yang berada di Royal Monaco, Johor dan TKP penemuan korban di perkebunan sawit Desa Sukarame, Namobintang, Deliserdang,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi tahap kedua nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Kejaksaan. Di mana, pada rekonstruksi tahap kedua ini juga akan dihadirkan para pelaku yakni ZH (41), JP (42) dan RF (29)
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan bahwa dalam rekonstruksi tahap pertama yang digelar pada Senin (13/1) kemarin terdapat 15 adegan, yang terdiri dari 5 lokasi berbeda.
“Pada rekonstruksi pertama itu hanya tahap perencanaan saja dan rekonstruksi tahap kedua nanti baru soal bagaimana eksekusi terhadap korban dilakukan pelaku,” terang Andi Rian.
BACA JUGA : Hakim PN Medan Tewas Didalam Mobil Land Cruiser, Ditemukan di Semak-semak
Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelakunya diantaranya adalah istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor yakni JP (42) dan RF (29). Di mana, istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin. (tribratanews)/PE
TAG : kriminal,hukum