RADARMEDAN.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi melepas 25 orang pegawai jajaran yang memasuki masa Purnabakti bertempat di Aula Soepomo bersamaan dengan seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan secara hybrid yang terpusat dari Graha Pengayoman, Senin (7/8/23).
“Mari Bapak/Ibu/rekan-rekan terus melanjutkan pengabdian di area yang berbeda yaitu di tengah-tengah masyarakat dalam lingkungan sosial kita. Saya mengajak Bapak/Ibu yang sudah Purnatugas untuk tetap menjaga marwah dan kehormatan Kementerian Hukum dan HAM sebagai insan Pengayoman. Saya berharap, kita yang masih mengabdi saling mengingatkan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya di Kementerian Hukum dan HAM. Apa yang telah dilaksanakan, pengabdian yang sebelumnya diberikan para Purnabakti mari kita amati, tiru dan modifikasi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto.
Total sebanyak 53 orang pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang mengikuti Prosesi Wisuda Pengayoman. Imam menyebutkan bahwa selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara akan melakukan pendataan Purnabakti Pengayoman yang berdomisili di Sumatera Utara.
“Kegian wisuda ini tidak lepas disini, akan ada sarana komunikasi lanjutan bagi seluruh Purnabakti Pengayoman yang ada di Sumatera Utara. Akan dilakukan pendataan seluruh Purnabakti di Sumatera Utara lalu akan dibentuk organisasi. Kita sebagai Kantor Wilayah akan memfasilitasi kegiatan Purnabakti sesuai arahan Sekretaris Jenderal tadi,” kata Imam.
Masih dalam rangkaian Peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM ”Hari Dharma Karya Dhika” ke-78 Tahun 2023, Pelaksanaan Prosesi Wisuda Purnabakti Pengayoman. Kegiatan ini sebagai bentuk penghargaan Kementerian Hukum dan HAM kepada Purnabakti Pengayoman serta sebagai pernyataan terima kasih atas segala darmabakti yang selama ini telah diberikan untuk kepentingan negara pada umumnya dan khususnya kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Ada yang mengharukan dalam Prosesi Wisuda Pengayoman ini. Beberapa pegawai diwakilkan oleh keluarga untuk mengikuti prosesi wisuda dikarenakan kondisi sakit dan ada pula yang sudah meninggal.(RIL)/Heryanson Munthe/PE
TAG : sumut,hukum