RADARMEDAN.COM, KARO - Di tengah kesibukan mereka memimpin pemerintahan desa, memvalidasi data penerima bantuan, menyalurkan bantuan, baik bantuan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun bantuan dari dana desa kepada warganya, serta berjuang bersama relawan desa untuk menghambat dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di desanya masing-masing, namun hak-hak mereka berupa honor/gaji untuk kepala desa dan perangkatnya maupun BPD dan anggotanya, sejak bulan Januari sampai dengan Bulan pertengahan bulan Juli 2020 ini serasa terabaikan.
Hal ini terungkap dari keluh kesah beberapa Kepala Desa di 17 kecamatan yang ada dalam wilayah kabupaten Karo kepada awak media saat memonitor penyaluran bantuan beberapa hari terakhir. Salah seorang kepala desa didampingi dengan perangkatnya mengatakan, bahwa sudah tujuh bulan ini belum menerima gaji.
“Sudah 7 bulan sejak January sampai dengan Juli 2020 ini, gaji kami baik kepala Desa, BPD dan perangkat desa belum cair. Terkadang kami merasa tidak enak juga, sebab uang dana desa untuk bantuan ke warga berupa BLT DD kami salurkan ke warga, sementara kami sendiri tidak boleh menerima dana bantuan tersebut. Tapi apa hendak dikata, memang seperti itulah aturannya,” ujar Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya.
Senada dengan hal tersebut, beberapa kepala desa di Kecamatan lain juga mengeluhkan hal yang sama. Persoalan yang mereka hadapi pun sama belum menerima gaji selama tujuh bulan, padahal gaji tersebut sangat mereka harapkan terutama untuk menghadapi keperluan tahun ajaran baru ini.
Lebih lanjut para Kepala Desa di kabupaten Karo berharap, agar para pengambil kebijaksaan baik di tingkat pusat, Provinsi dan kabupaten kiranya dapat memperdulikan kesejahteraan mereka sehingga hak-hak mereka dapat dengan segera mereka terima.
Ketika hal ini konfirmasikan wartawan kepada salah seorang camat dalam wilayah Kabupaten Karo melalui jaringan seluler, beliau membenarkan hal tersebut, namun tidak tahu pasti apa penyebabnya.
“Padahal usulan-usulan Kades telah kami sampaikan DPKAD Kabupaten, namun hingga saat ini belum juga ada titik terangnya,” ujar Camat yang tidak mau namanya dipublikasikan ini.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Abel T Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/07) mengatakan, bahwa ada perubahan alokasi anggaran, termasuk dana transfer ke daerah dan dana desa, akibat refokusing APBN dan dampaknya berubah semuanya sampai ke APBD, termasuk ADD yang mengambil honor Kades dan Perangkat .
“Dan ini semua harus dilakukan perubahan Perbub yang mengatur honor, dan sekarang lagi difasilitasi provinsi, dan itulah dasar penyaluran honor. Itulah gambaran sederhananya," pungkas Abel Tarigan.(RT/RM)/PE
TAG : karo,daerah