Keterangan Gambar : Lipinus Sembiring Kabag perekonomian Kabupaten Dairi dan Ripmo Padang Kabid Pengendalian dan Pengawasan Perdagangan (DISPERINDAGKOP) kabupaten Dairi, Kamis (27/08/2020) langsung turun ke kios pengecer di desa Pamah
RADARMEDAN.COM,DAIRI - Terkait adanya keluhan petani Sahta Kaban (32) tentang penyaluran pupuk subsidi diwajibkan membeli Pupuk Non-Subsidi yang dilakukan oleh pihak kios pengecer Arih Ersada yang berada di desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi Kabag Perekonomian turun tangan.
Lipinus Sembiring Kabag perekonomian Kabupaten Dairi dan Ripmo Padang Kabid Pengendalian dan Pengawasan Perdagangan (DISPERINDAGKOP) kabupaten Dairi, cepat dan tanggap atas keluhan petani di kabupaten dairi, Kamis (27/08/2020) langsung turun ke kios pengecer di desa pamah, untuk memberi peringatan kepada pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi tersebut.
Lipinus Sembiring Kabag Perekonomian ketika dikonfirmasi via WA mengatakan apabila masih terjadi hal seperti itu pihaknya akan menindak langsung.
" Kita akan menindak dengan rekomendasi pencabutan izin usaha dan dapat dipidana pelanggaran pasal 15 UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ucap Lipinus.
Selanjutnya kepala desa Pamah, kecamatan Tanah Pinem, kabupaten Dairi Daniel Sagala dikonfirmasi via telepon selular mengapresiasi Kabag Perekonomian dan Kabid Disperindagkop kabupaten Dairi yang cepat tanggap keluhan masyarakatnya.
"Selama ini masyarakat sangat terbebani atas apa yang dilakukan oknum kios pengecer tersebut, karena petani di desa ini sebagian besar tidak mampu membeli pupuk non-subsidi,"ucap Sagala.
Sagala berharap permasalahan ini segera selesai, hingga petani dapat kembali memperolieh pupuk dengan harga subsidi yang wajar (HM)/PE
TAG : dairi,ekonomi