Perum Perumnas Regional I Sumatera Serahkan PSU Perumahan Griya Martubung II ke Pemko Medan

Oleh : Radar Medan | 27 Agu 2020, 11:11:21 WIB | 👁 2687 Lihat
Ekonomi
Perum Perumnas Regional I Sumatera Serahkan PSU Perumahan Griya Martubung II ke Pemko Medan

Keterangan Gambar : Pemko Medan dan Perum Perumnas Regional I Sumatera melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Balai Kota Medan, Rabu (26/8)


RADARMEDAN.COM - Pemko Medan dan Perum Perumnas Regional I Sumatera melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Balai Kota Medan, Rabu (26/8). Dalam penandatanganan yang difasilitasi dan disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tersebut, Perum Perumnas Regional I Sumatera menyerahkan PSU Perumahan Griya Martubung II Kepada Pemko Medan.

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan PSU dilakukan langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution M Si dan Pelaksana harian (Plh) General Manager Perum Perumnas Regional I Sumatera, Ahmad Baihaqi serta Project Manager Madya Proyek Sumut Junfri Siagian. Penandatanganan turut disaksikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Negara Usaha Negara M Ilham SH MH.

Adapun PSU Perumahan Griya Martubung II yang diserahkan itu berlokasi di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, berupa jaringan jalan seluas 104.659,37 meter persegi dan jaringan drainase seluas 15.028,65 meter persegi. Turut pula diserahkan Perum Perumnas kepada Pemko Medan berupa sarana peribadatan, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta rekreasi dan olah raga seluas 19.639,31 meter persegi dan utilitas berupa sarana penerangan jalan umum sebanyak 150 titik lampu.

Akhyar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Perum Perumnas yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan kepada Pemko Medan. Akhyar juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemko Medan dalam pendampingan terhadap pelaksanaan serah terima PSU Perumahan di Medan tersebut.

Selanjutnya Akhyar mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri No.9/ 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah disebutkan, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU perumahan dan pemukiman yang dibangun paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan kepada pemerintah daerah.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjamin prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut tidak beralih fungsi dan dapat dikelola dengan baik,” kata Akhyar dalam sambutannya dalam acara yang turut dihadiri Sekda Ir Wiriya Alrahman MM, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Di kesempatan itu Akhyar juga memaparkan, Pemko Medan saat ini telah bekerja sama dengan Deputi Bidang Pecegahan KPK dan Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan penyelamatan aset dan penerimaan negara. Salah satu lingkup kerja sama ini adalah penertiban pemulihan kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Akhyar menjelaskan, kerjasama ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman terhadap kepemilikan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut, sehingga dapat terpelihara dengan baik. Ditambahkan Akhyar, banyak PSU di kawasan permukiman saat ini tidak terpelihara dengan baik, akibat tidak dikelola baik oleh pengembangnya.

“Masyarakat meminta perbaikan atas PSU yang rusak dan tidak terawat tersebut. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi, sebab Pemko Medan tidak bisa memperbaiki PSU itu karena belum menjadi aset Pemko Medan,” ungkapnya.

Di penghujung sambutannya, Akhyar mengungkapkan, Pemko Medan saat ini telah membuat Surat Wali Kota Medan No,.640/3937 tanggal 8 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Kewajiban Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kota Medan kepada 68 pengembang perumahan. “Alhamdulillah, sebanyak 27 pengembang dari 68 pengembang telah menanggapi surat pemberitahuan yang telah kita sampaikan tersebut,” pungkasnya.(PE)


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas