RADARMEDAN.COM - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis di akun Youtobe dan berita mudanews.com terkait aksi solidaritas penyelamatan Bentang Putri Hijau di kawasan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dengan terdakwa Ismail Marzuki yang merupakan pemilik media online mudanews.com dan pengurus MW KAHMI Sumut kembali digelar di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7/2022) sore.
Ismail Marzuki didampingi penasihat hukum Partahi Rajagukguk SH, M. Khairizal SH, dan Darwin Nababan SH dari kantor penasehat hukum Save Journalist Medan dan rekan.
Sidang itu mengagendakan menghadirkan para saksi termasuk korban (pelapor), tiga orang saksi dipanggil dalam persidangan itu. Namun hanya Indra Sakti Harahap dan Batu Bondar Purba yang hadir dalam persidangan, Nawal Lubis yang merupakan istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak bisa hadir di PN Medan. Hakim ketua menolak Nawal Lubis sidang secara online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina memberikan surat dari pengacara Nawal Lubis kepada Hakim Ketua Imanuel Tarigan.
"Izin Majelis, ada surat dari penasehat hukum saksi pelapor berhalangan. Namun mereka untuk sidang secara virtual, bisa Majelis?" tanya JPU Rahmi.
"Pertanyaan saya gak nyambung kalian jawab, dipanggil tiga orang, berapa yang hadir ?" tanya Imanuel.
"Tiga Majelis," jawab JPU.
"Tiganya mana sekarang?" tanya Imanuel.
"Bapak Indra Sakti, Batu Bondar dengan Ibu Nawal Lubis," jawab JPU.
"Nawal Lubisnya dimana," tanya Hakim Ketua.
"Nawal Lubis tidak sedang berada ditempat, surat dari dinas. Namun siap diperiksa secara Virtual," kata JPU.
"Ya, kami belum menyatakan untuk itu, kami tetap meminta saksi tersebut dihadirkan di persidangan, paham ya. Proses sidang pidana kita selama ini, saksi harus hadir disini, kecuali ada alasan yang urgen. Urgen itu berarti emergency (darurat), luar biasa. Kalau hanya karena kesibukan dan lain-lain tidak urgen, kita tunggu," tegas Hakim Ketua.
Hakim meminta JPU memanggil Nawal Lubis secara sah.
"Dan yang penting sebenarnya dari Kejaksaan, yakin untuk panggil dia (Nawal Lubis-red) secara relasi yang sah, kalau bisa langsung padanya ya," tegas Imanuel.
Hakim memperbolehkan Nawal Lubis menggunakan Penasihat Hukum, tetapi tetap hadir. Sebenarnya yang didampingi penasihat hukum itu terdakwa.
"Kami nyatakan di persidangan ini, saksi korban Nawal Lubis dipanggil ke persidangan secara offline," tegas Hakim Ketua Imanuel. (SS/Red)/PE
TAG : hukum,medan