RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Inspektur Sembiring Depari alias Pektur (26) warga Dusun I Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang terpaksa di tembak kakinya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru karena melawan petugas saat di lakukan pengembangan kasusnya. Hal tersebut di kemukan oleh Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang dalam keterangan persnya kepada awak media, Rabu (30/09/2020).
Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang lebih lanjut mengatakan bahwa tersangka Inspektur Sembiring tidak sendirian ketika melakukan aksinya, akan tetapi dia di tangkap bersama temannya, RC Sembiring alias Ongat (26) warga Jalan Sidodadi, Dusun II Desa Sei Mencirim/Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. RCS diketahui merupakan seorang jaga malam sedangkan yang menjadi korban adalah Sukardi (47) seorang PNS, warga Jalan Jati Dusun I Pasar IV Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
“Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam plat BK 5576 K, satu tas ransel warna hitam yang di beli dari hasil menjual sepeda motor seharga Rp 200.000, satu unit alat sound system dan amplifire, serta sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa plat,” jelasnya.
Kanit reskrim menjelaskan bahwa pada Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB korban berkunjung ke rumah kakaknya yang berada di Dusun I Desa Namorube Julu dengan tujuan mau berbuka puasa dan sesampainya di rumah kakaknya korban memarkirkan sepeda motornya di samping dapur rumah, selesai berbuka puasa adik sepupu korban bernama Hariadi hendak meminjam lem lakban yang ada di bagasi sepeda motor korban namun saat hendak mengambil lem lakban Hariadi melihat sepeda motor tersebut sudah hilang.
Pelaku, lanjut Kanit Reskrim, juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan alat-alat sound system Mesjid Jihad di Dusun Inamorube Julu Kecamatan Kutalimbaru. Dan pada Senin (28/9/2020), sekira pukul 13.00 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat informasi bahwa tersangka Inspektur sedang berada di dalam rumah di TKP tersebut di atas lalu team langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah.
Lebih lanjut Kanit reskrim mengatakan bahwa setelah di lakukan interogasi tersangka mengakui semua perbuataanya dan mengakui telah menjual sepeda motor tersebut yang di bantu oleh temannya, RC Sembiring alias Tongat maka team langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap RCS di Jalan Medan Binjai 15.5.
”Kedua tersangka telah mengakui menjual sepeda motor tersebut kepada Midun (DPO) di Jalan Medan-Binjai KM 12 seharga Rp 1.200.000 dan pada saat di lakukan pengembangan menuju Binjai serta pada saat hendak di lakukan penangkapan terhadap Midun pelaku Inspektur Sembiring berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur yaitu dengan melumpuhkan tersangka dengan menembak ke arah kaki dan kemudian tim membawa tersangka ke Rumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelas Kanit.
Atas perbuatannya, lanjut Kanit Reskrim, kedua tersangka di persangkakan telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang di atur dalam Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”pungkas Iptu Rudi Sitohang. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal,hukum