RADARMEDAN.COM - Dinas Perhubungan Kota Medan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur ketertiban dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19. Adapun Surat Edaran Dinas Perhubungan Kota Medan Nomor :800/3567/Dishub/IV/2020 Tentang Pencegahan Penularan Coronavirus Disease (COVID-19)
Sektor Layanan Angkutan Umum di Kota Medan
??????
1. Mewajibkan supir/pramudi/awak kenderaan umum untuk menggunakan masker saat melakukan pelanyanam angkutan umum.
??????
2. Mewajibkan calon penumpang umum agar menggunakan masker saat melakukan perjalanan.
??????
3. Mengatur tempat duduk penumpang atau calon penumpang baik di atas kenderaan umum maupun saat berdiri di ruang tunggu pool angkutan dengan memperhatikan jarak aman (Social Distancing dan physical distancing)
??????
4. Menyediakan Hand Sanitizer atau Air dan Sabun pembasuh tangan di lokasi ruang tunggu pool angkutan umum maupun kantor administrasi sesuai dengan standart kesehatan.
??????
5. Menjaga kebersihan lingkungan kerja baik armada angkutan, ruang tunggu maupun fasilitas lainnya. (humas /PR)
TAG : virus-corona,sekitar-kita,metropolitan