RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Hal ini terkait dengan upaya menjalankan demokrasi di Indonesia dan memberikan kesempatan kepada para calon pemimpin negara untuk ikut serta dalam proses pemilu.
Masa pendaftaran Capres dan Cawapres ini telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Namun, dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh partai politik yang ingin mengajukan Capres dan Cawapresnya. Partai-partai gabungan dilarang menarik kandidat yang telah didaftarkan ke KPU. Komitmen ini harus dibuktikan dalam bentuk surat pernyataan yang harus dilampirkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Masa pendaftaran Capres dan Cawapres ini telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Namun, dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh partai politik yang ingin mengajukan Capres dan Cawapresnya. Partai-partai gabungan dilarang menarik kandidat yang telah didaftarkan ke KPU. Komitmen ini harus dibuktikan dalam bentuk surat pernyataan yang harus dilampirkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Partai gabungan partai politik juga disyaratkan memberikan surat pernyataan tidak akan menarik Capres dan Cawapres yang didaftarkan ke KPU," demikian salah satu kutipan dari PKPU.
Berikut adalah jadwal lengkap kegiatan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024:
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon:
*Pengumuman pendaftaran: Senin (16/10) hingga Rabu (18/10)
*Pendaftaran bakal pasangan calon: Kamis (19/10) hingga Rabu (25/10)
*Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: Kamis (19/10) hingga Jumat (27/10)
Verifikasi Bakal Pasangan Calon:
*Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Kamis (19/10) hingga Sabtu (28/10)
*Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Senin (23/10) hingga Senin (29/10)
*Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Rabu (25/10) hingga Selasa (31/10)
*Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Kamis (26/10) hingga Rabu (1/11)
Verifikasi dokumen hasil perbaikan: Kamis (26/10) hingga Kamis (2/11)
*Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)
Pengusulan Penggantian:
*Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: Kamis (26/10) hingga Rabu (8/11)
*Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: Kamis (26/10) hingga Sabtu (11/11)
*Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: Kamis (26/10) hingga Minggu (12/11)
*Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: Sabtu (11/11) hingga Minggu (12/11)
Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:
*Penetapan pasangan calon: Senin (13/11)
*Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: Selasa (14/11)
Jadwal tersebut mencakup berbagai tahap dalam proses pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024. Sebagai sebuah negara demokratis, proses ini sangat penting dan mencerminkan upaya KPU dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan. Para calon pemimpin negara akan mengikuti tahapan ini untuk bersaing dalam pemilu dan memberikan pilihan kepada masyarakat Indonesia. (Ril/Humas/SP)/PE
TAG : politik,metropolitan,nasional