Keterangan Gambar : Mahkamah Konstitusi (Ist)
RADARMEDAN.COM - KPU telah menyelesaikan rekapitulasi Pilkada di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Diperkirakan, 12 hasil Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari website MK, ada 12 gugatan terdiri 2 hasil Pemilihan Wali Kota dan 10 hasil Pemilihan Bupati. Jumlah gugatan kemungkinan dapat bertambah lagi.
Terdapat juga gugatan terhadap pasangan calon menang melawan kotak kosong, yakni di Pilkada Nias Utara. Gugatan diajukan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).
Adapun 12 Hasil Pilkada di Sumut yang Digugat ke MK yang dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (13/12/2024);
1.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Medan
Pemohon: Ridha Dharmajaya-Abdul Rani
2.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nias Selatan
Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo
3.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Samosir
Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon
4.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Binjai
Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah
5.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Deli Serdang
Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung
6.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tapanuli Tengah
Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul
7.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tapanuli Utara
Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat
8.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Toba
Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu
9.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nias Utara
Pemohon: Evorianus Harefa
10.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Labuhanbatu
Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar
11.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Labuhanbatu Selatan
Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung
12.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Mandailing Natal
Pemohon: Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nst (KBRN/PE)
TAG : politik,nasional