Keterangan Gambar : foto kumparan.com
RADARMEDAN.COM, Aceh - Seorang ibu muda berinisial SY (22) di Kota Langsa, Aceh, terancam hukuman mati lantaran menghabisi nyawa anak kandungnya yang berinisal MHR. Polisi menganggap SY telah memiliki niat melakukan pembunuhan berencana kepada sang anak yang masih berumur setahun itu.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana, Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Akibat perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana. Tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu penjara selama 20 tahun," kata Andy saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (28/3).
SY membunuh anak semata wayangnya itu dengan cara menceburkannya ke dalam bak kamar mandi hingga tenggelam. Kejadian itu terjadi pada Rabu (27/3) kemarin di rumahnya di Dusun Rukun Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.
Aksi pembunuhan itu dipicu kekesalan SY terhadap suaminya yang disebut sudah lama tidak menafkahinya.
“Rasa kesal hingga berujung kepada tindak kekerasan itu muncul saat pelaku sedang memandikan korban. Pelaku melempar anaknya ke dalam bak mandi lalu membiarkan korban tenggelam selama 30 menit,” ujar Andy.
SY juga sempat membawa korban ke RSUD Langsa. Namun, polisi mencurigai adanya kejanggalan pada kematian korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan Tim Unit Inafis Polres Langsa menemukan kejanggalan terhadap kematian korban. Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui kematian korban dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri,” ujar Andy.(kumparan.com)
TAG : nasional