RADARMEDAN.COM, BINJAI. - Sehubungan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai berikan potongan masa hukuman atau remisi kepada 1.227 orang wargabinaan.
Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham, mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.72, Limau Mungkur, Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada hari Senin (17/8) Sekira pukul 11.30 WIB.
"Remisi ini diberikan kepada 1.227 orang wargabinaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia PAS.922.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS.926.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada narapidana dan anak pidana,"kata Kalapas Maju Amintas Siburian.
Kemudian Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham, yang didampingi Kalapas Maju Amintas Siburian, untuk melihat penyerahan wargabinaan yang menerima remisi sebanyak 1.227 orang.
Pemberian remisi kepada wargabinaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-75 tahun.
Pantauan krew RadarMedan di Lapas Binjai, melihat penyerahan wargabinaan yang mendapat remisi di isi dengan hiburan menyanyikan lagu kemerdekaan dengan penuh semangat.
Kalapas Maju Amintas Siburian, berharap remisi ini dapat membuat wargabinaan turut menyemarakan hari kemerdekaan Indonesia.
"Potongan masa hukuman yang diperoleh wargabinaan Lapas Binjai mulai dari sebulan sampai 6 bulan, ini bagian dari peringatan Kemerdekaan RI ke 75 agar para warga binaan yang juga mendapat penghargaan,"ujarnya. (Rahmad)/PE
TAG : hukum