RADARMEDAN.COM - Berita tuntutan penutupan PT Toba Pulp Lestari beberapa waktu terakhir semakin banyak di media, terlebih adanya aksi sejumlah kelompok masyarakat dari Aliansi Gerak Tutup TPL yang tiba di Jakarta beberapa hari lalu.
Menanggapi hal itu, Direktur PT TPL Jandres Silalahi melalui koordinator Coorpcom Medan Siantar dan Simalungun Dedy Armaya, Sabtu 31 Juli 2021 mengatakan menghargai setiap aspirasi masyarakat.
"Statement dari Direktur TPL Jandres Silalahi, PT. Toba Pulp Lestari, Tbk sangat menghormati adat istiadat dan norma yang berlaku diwilayah kerja perusahaan, dan selama ini selalu mendukung setiap kegiatan adat istiadat yang berlangsung, serta selalu berkordinasi dengan pemangku dan pemuka adat/agama," ujar Dedy.
Menurut Dedy Armaya masalah tanah adat atau bukan, bukan wewenang perusahaan, tetapi semua sudah diatur dalam undang-undang.
"Untuk urusan tanah adat bukanlah hak TPL untuk menentukan wilayah tanah adat, ada undang undang yang mengaturnya, Perusahaan hanya menjalankan operasional sesuai dengan IUPHHK- HTI, yang telah diberikan oleh pemerintah sesuai hukum yang berlaku," ujar Dedy.
Ia juga mengatakan ada baiknya masyarakat tidak terprovokasi oleh tindakan sepihak yang tidak mengikuti prosedur hukum.
"Tuduhan perusahaan merusak lingkungan tidak benar dan tidak berdasarkan fakta dilapangan. Karena perusahaan menjalankan operasional sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ada baiknya kita bersama mendapatkan data dan fakta ke instansi yang berwenang, dan bukan isu yang menyudutkan. Karena TPL adalah salah satu perusahaan Objek Vital Nasional yang berdiri berdasarkan undang-undang, dan mendapatkan sertifikasi serta pengawasan dari sejumlah stakeholder, dan tim pengawas independen," paparnya. (red)/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas