Hubungan Seksual pada Lesbian dan Gay Alamiah Jadi Penyimpangan Jika Dilakukan Oleh Heteroseksual
Orientasi seksual hanya ada di alam pikiran yang dibawa sejak lahir

Oleh : Syaiful W Harahap | 30 Agu 2026, 21:40:08 WIB | 👁 26 Lihat
Kesehatan
Hubungan Seksual pada Lesbian dan Gay Alamiah Jadi Penyimpangan Jika Dilakukan Oleh Heteroseksual

Keterangan Gambar : Ilustrasi. (Sumber: scienceandcocktails.org)


Oleh: Syaiful W Harahap

RADARAMEDAN.com – Akhir-akhir ini terjadi penggiringan opini yang terutama dilakukan oleh media siber dan media sosial yaitu menyebutkan LGBTQ sebagai pelaku seks menyimpang atau penyimpangan seksual.

Penggiringan opini tersebut misleading (menyesatkan) karena:

Pertama, pada frasa LGBTQ yang merupakan wujud orientasi seksual sebagai homoseksual (secara seksual tertarik kepada sejenis) hanya LG (lesbian-perempuan dan gay-laki-laki).

Kedua, B (biseksual) wujud heterosesksual (secara seksual tertarik kepada lawan jenis) sekaligus homoseksual.

Orientasi seksual hanya ada di alam pikiran yang dibawa sejak lahir.

Baca juga: LGB Minus T dan Q Sebagai Orientasi Seksual Hanya Ada di Alam Pikiran (RADARMEDAN.com, 6 Agustus 2026)

Ketiga, T (transgender) adalah identitas gender (konstruksi sosial terkait dengan identitas peran untuk laki-laki, perempuan dan transgender). Transgender, yang dikenal luas sebagai Waria, ada dengan orientasi seksual sebagai heteroseksual dan ada pula yang homoseksual.

Keempat, queer bukan wujud orientasi seksual dan bukan pula identitas gender.

Hubungan seksual pada kalangan lesbian dan gay merupakan bentuk hubungan akrab pertemanan (intimasi) baik dalam bentuk pacaran maupun pasangan ‘suami-istri’ adalah alamiah.

Cara-cara yang dilakukan oleh lesbian dan gay merupakan bentuk penyaluran libido yang dari kacamata seksualitas bukan ‘seks menyimpang’ atau ‘penyimpangan seksual.’

Sejatinya yang dimaksud dengan ‘seks menyimpang’ atau ‘penyimpangan seksual’ adalah penyaluran libido berupa hubungan seksual yang dilakukan dengan cara-cara yang lain. Ini dikenal sebagai parafilia.

Baca juga: Parafilia Adalah Menyalurkan Dorongan Hasrat Seksual dengan Cara-cara yang Lain (RADARMEDAN, 13 Agustus 2026)

Bentuk-bentuk hubungan seksual untuk menyalurkan libido dengan cara-cara yang lain merupakan bentuk ‘seks menyimpang’ atau ‘penyimpangan seksual.’

Parafilia, antara lain:

  • Infantofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada bayi umur 0-7 tahun. Di Indonesia, dalam hal ini di Jakarta Timur, seorang paman menyetubuhi bayi perempuan keponakannya umur 9 bulan.
  • Pedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada anak-anak, laki-laki atau perempuan, umur 7-12 tahun dengan cara-cara yang ‘tidak melawan norma,’ seperti dijadikan anak angkat, anak asuh, keponakan angkat bahkan dijadikan sebagai istri.
  • Cougar perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada remaja. Satu kasus sudah divonis hakim di sidang pengadilan di Bengkulu.
  • Fetisisme yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan benda-benda yang bukan organ seksual. Misalnya, laki-laki mencuri celana dalam atau BH untuk dijadikan alat merangsang seks. Ada juga dengan meremas pantat atau buah dada.

Baca juga: LGBTQ Bukan Seks Menyimpang Atau Penyimpangan Seksual (RADARMEDAN, 28 Agustus 2026)

Terkait dengan lesbian dan gay mereka menyurkan libido dengan organ seksual. Hanya saja pada lesbian tidak ada seks penetrasi, tapi ada seks oral. Sedangkan pada gay dengan seks oral atau seks anal.

Seks anal pada gay bukan sodomi karena frasa sodomi adalah istilah dalam bidang hukum yaitu hubungan seksual yang dilakukan tidak pada organ seksual dan dilakukan terhadap binatang.

Laki-laki dewasa yang melakukan sodomi, baik terhadap anak-anak, laki-laki dan perempuan, maupun kalangan dewasa dengan bujuk-rayu, pemaksaan dan transaksi merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM).

Para pakar hukum perlu juga memikirkan agar sodomi bukan hanya merupakan delik aduan, tapi delik umum. Itu artinya jika ada anak-anak korban sodomi dengan bujuk-rayu dengan alasan apapun serta transaksi otomatis sebagai perbuatan yang melawan hukum.

Sayang, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang secara spesifik menyebut frasa “sodomi.” Yang ada hanya perbuatan cabul yang konotatif.

Sejatinya, jika tetap memakai frasa ‘seks menyimpang’ atau ‘penyimpangan seksual’ terkait dengan perilaku seksual lesbian dan gay (seks oral da seks anal), maka hal ini juga berlaku bagi pasangan heteroseksual, dalam hal ini suami-istri yang terikat pernikahan yang sah, yaitu:

  • Seks oral (dikenal juga sebagai blowjob)
  • Seks anal
  • Posisi ‘69’ (mulut istri mengulum penis suami sedangkan mulut atau lidah suami ke vagina istri)

Artinya, heteroseksual yang melakukan perilaku seksual lesbian dan gay justru merupakan bentuk ‘seks menyimpang’ atau ‘penyimpangan seksual.’

Selama ini terjadi ambiguitas karena ‘seks menyimpang’ atau ‘penyimpangan seksual’ hanya ditujukan pada LGBTQ yang juga salah kaprah.

Soalnya, hubungan seksual pada biseksual juga ada heteroseksual. Begitu juga dengan transgender ada yang heteroseksual.

Sudah saat menempatkan frasa ‘seks menyimpang’ atau ‘penyimpangan seksual’ secara proporsional secara bertanggungjawab agar LGBTQ tidak jadi korban stigmatisasi (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda).

Soalnya, kalangan heteroseksual, bahkan dalam ikatan pernikahan yang sah ada juga yang melakukan perilaku seksual sebagai homoseksual. Tapi, karena ambiguitas mereka luput dari hujatan sebagai pelaku ‘seks menyimpang’ atau ‘penyimpangan seksual.’ (dari berbagai sumber). [*]


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas