RADARMEDAN.COM, Labuhanbatu - Hari Pertama Ops Antik Toba 2021, Polsek Panai Tengah atau akrab disebut 'Polsek Paten' berhasil mengungkap dua kasus narkoba. Dua tersangka telah diamankan bersama barang buktinya.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto mengatakan, atas informasi dari masyarakat, kasus pertama diungkap pada Rabu (27/01/2021) pukul 03.00 WIB.
Mengamankan pelaku MN alias Rebet (34) warga Panai Jaya Dusun Amal Desa Tanjung Sarangelang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
"Setelah mendapat informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono bersama Katim opsnal Aiptu Sistrianto untuk melakukan penyelidikan," kata AKP Rusdi Koto kepada wartawan, Rabu (27/01/2021).
Setelah melakukan penyeledikan, petugas menemukan Narkotika jenis Ganja di kamar mandi milik pelaku Rebet. Pelaku ditangkap pada saat tidur di dalam kamar bersama barang bukti 1 buah polibek dan 1 toples plastik berisi 4 batang tanaman diduga ganja.
"Setelah kita interogasi, pelaku mengaku mendapat Ganja tersebut dari saudara Atan, yang tinggal di Kampung Sipirok, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dan terhadap saudara Atan, tim masih dilapangan untuk melakukan pengejaran," Tegasnya.
Selanjutnya kasus yang kedua di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku G alias Iwan Jambang (40) merupakan mantan security PTPN IV Panai Jaya, warga Dusun VIl Sei Cina Sei rakyat, Kecamatan Panai Tengah , Kabupaten Labuhanbatu.
Palaku ditangkap di dalam warung, di Dusun Vlll Sei Pinang, Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu bersama barang bukti 1 bungkus plastik kecil transparan yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 unit Handphone (Hp) merek Nokia warna biru dan 1 Hp android merek Samsung warna hitam.
"Dan ini juga berkat informasi masyarakat, hingga tim opsnal melakukan undercover dan membeli barang tersebut dari pelaku senilai Rp150.000. Pada saat itu pelaku duduk-duduk di warung. Ketika pelaku memberikan sabu tersebut, disaat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengaman barang buktinya," sebut Kapolsek.
Hasil interogasi, pelaku mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bernama Sawon alias Max yang tinggal di Dusun VII Sei Cina Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.
Petugas pun berangkat menuju rumah pria dimaksud, namun tidak menemukannya."Diduga sudah melarikan diri," ujar Kapolsek. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal